Keji, Pria di Aceh Aniaya Wanita Sampai Tewas Lalu Rudapaksa Anak Korban, Motif Dendam karena Utang

Dua Pria di aceh tega aniaya seorang wanita hingga tewas. Tak hanya itu, mereka juga merudapaksa anak korban.

Editor: Irsan Yamananda
TribunWow
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNMATARAM.COM - Dua Pria di aceh tega aniaya seorang wanita hingga tewas.

Tak hanya itu, mereka juga merudapaksa anak korban.

Ternyata motifnya dendam karena urusan utang piutang.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Aceh Timur terungkap.

S (56) dan anaknya N (15) itu sebelumnya ditemukan tewas di bawah kolong tempat tidur rumah di Desa Simpang Jernih.

Keduanya ditemukan pada Senin (15/2/2021) siang sekitar pukul 12.3 WIB.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka Setelah Bunuh Pria yang Mencabulinya, Kok Bisa? Simak Kronologinya

Baca juga: Update Kasus Aulia Kesuma: MA Tolak Kasasi, Terdakwa Pembunuhan Berencana Masih Divonis Hukuman Mati

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangka dua pelaku pembunuhan korban.

Polisi menangkap R (46) dan M (37).

Keduanya ditangkap pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Kini R dan M telah diamankan ke Mapolres Aceh Timur.

Baca juga: Bunuh Keluarga Anom Subekti Termasuk Anak-anak, Motif Sumani Ternyata Judi Online & Terlilit Utang

Diketahui keduanya menghabisi nyawa korban pada Jumat (12/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Korban dihabisi dengan cara sadis oleh kedua pelaku.

Bahkan satu di antara korban sempat diperlakukan tak senonoh.

Kronologi lengkap kejadian

Kamis (11/2/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial M dari Simpang Jernih hendak menuju Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Bandar Pusaka, Aceh Tamianh, M bertemu dengan R.

Saat itu, R mengajak M menemui seseorang di Desa Simpang Jernih.

Kemudian, keduanya pun pergi menggunakan motor menuju rumah korban.

Sekira pukul 02.00 WIB Jumat dini hari, M dan R tiba di Desa Simpang Jernih.

Baca juga: Bunuh Keluarga Anom Subekti Termasuk Anak-anak, Motif Sumani Ternyata Judi Online & Terlilit Utang

Keduanya lantas memarkirkan motor di area perkebunan sawit.

Selanjutnya M dan R bergegas menuju rumah korban.

Ketika itu, sempat bertanya kepada R apa maksud dan tujuan ke rumah korban.

R hanya meminta M agar ikut saja.

Hingga akhirnya kedua pelaku diam-diam masuk ke rumah korban.

Keduanya masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela kayu.

Setelah itu, pelaku R kemudian meminta pelaku M untuk mengambil kayu yang terletak di belakang pintu, lalu masuk ke dalam kamar korban.

"Saat berada di dalam kamar korban, pelaku R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi korban berinisial S yang saat itu sedang tertidur.

Permintaan tersebut diiyakan M, lalu M menggunakan kayu memukul S pada bagian leher dan seputaran rahang korban," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro.

ILUSTRASI Penganiayaan
ILUSTRASI Penganiayaan (Shutterstock/Kompas.com)

Setelah menganiaya korban S, M menghampiri R yang saat itu sedang menganiaya anak S berinisial N memakai besi bulat.

R pun meminta M untuk ikut menyerang N.

"Tapi pelaku M justru memerkosa korban N di bawah tempat tidur yang ketika itu keadaan N mulutnya sudah berdarah-darah akibat dipukul oleh R.

Saat M sedang memerkosa N, pelaku R juga menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S," ungkap Kapolres.

Kemudian pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorong ke bawah kolong tempat tidur.

Setelah itu, kedua pelaku kabur lewat jendela yang sebelumnya mereka congkel lalu menutupnya kembali.

Baca juga: Pembunuh Wanita Muda karena Tolak Hubungan Badan Juga Dikenai Denda Adat, Bayar 1,8M dalam 6 Bulan

Sedangkan kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak-semak belakang rumah korban.

Motif pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya karena merasa dendam.

Pelaku mengaku dendam terkait persoalan utang piutang.

"Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dengan dendam dan utang piutang.

Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya,: ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

(Serambinews.com)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Anak yang Dibunuh Bersama Ibunya di Simpang Jernih Aceh Timur Ternyata juga Dirudapaksa Pelaku.

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Keji, Pria di Aceh Aniaya Wanita Hingga Tewas Lalu Rudapaksa Anak Korban, Motif Dendam karena Utang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved