Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Tahun Ini, Kemnaker Jelaskan Penerimanya

Pemerintah berencana mencairkan subsidi gaji karyawa Rp 1,2 juta tahun ini. Berikut penerimanya menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor: Irsan Yamananda
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah berencana mencairkan subsidi gaji karyawan Rp 1,2 juta tahun ini.

Lantas, siapakah penerima subsidi gaji karyawan tersebut?

Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) yang belum tersalurkan kepada pekerja penerima manfaat pada pelaksanaan penyaluran tahun 2020.

Namun, sebelum bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan ini disalurkan, Kemenaker masih menantikan verifikasi data yang diperbaiki oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Iya anggaran kami kembalikan ke Kementerian Keuangan dan kalau beberapa kesalahan bisa diperbaiki maka bisa kami mintakan lagi. Saat ini, kami menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Berlanjut, Tapi Tak Semua Pegawai Swasta Dapat, Simak Siapa yang Berhak

Baca juga: KSPI Minta Jokowi Lanjutkan Subsidi Gaji Tahun 2021, Singgung Daya Beli Buruh: Penyangga Kebutuhan

Ilustrasi
Ilustrasi (Thickstockphotos via Kompas)

Hingga akhir 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji mencapai 98,82 persen.

Masih tersisa 100.000 pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji, lantaran terdapat kesalahan data yang harus diperbaiki.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, program bantuan subsidi upah atau gaji tidak dianggarkan lagi pada tahun 2021.

Sebagai gantinya, program Kartu Prakerja akan jadi fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Apalagi, nilai manfaat yang diterima dalam program Kartu Prakerja tetap sama dengan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tak Berlanjut Tahun 2021, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta, Begini Cara Dapatnya

Untuk Kartu Prakerja, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Ida mengklaim, program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Perlu diketahui, syarat penerima manfaat program bantuan subsidi upah atau gaji diberikan kepada pekerja dengan nilai upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki nomor rekening yang aktif.

Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved