Tindak Lanjut Kasus ART yang Diduga Dianiaya setelah Digaji 300 Ribu per Bulan, Polisi Temukan Saksi

Pariyem mendadak viral setelah ditemukan warga tengah menikmati makanan dari sampah sebuah kedai makanan cepat saji.

(KOMPAS.com/A. Faisol)
Pariyem bersama putrinya yang berusia 12 tahun. 

TRIBUNMATARAM.COM - Buntut panjang dugaan penganiayaan ART bernama Pariyem di Probolinggo.

Polisi masih terus menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan majikan Pariyem.

Pariyem mendadak viral setelah ditemukan warga tengah menikmati makanan dari sampah sebuah kedai makanan cepat saji.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiyono memastikan polisi menindaklanjuti laporan yang dibuat asisten rumah tangga bernama Pariyem.

Pariyem melaporkan majikannya atas kasus dugaan penganiayaan. 

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Pariyem, terlapor, dan sejumlah warga.

"Kami sudah mulai menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) Pariyem, 44, dan putrinya, PT. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan," kata Heri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/2/2021).

Menurut Heri, kasus dugaan penganiayaan tak bisa diselesaikan oleh pihak yang terlibat saja.

Baca juga: ART Viral Makan di Sampah Ngaku Digaji 300Ribu per Bulan selama 4 Tahun, Majikan: Dia Minta Sendiri

Baca juga: Makan Sisa Sampah Dekat Pizza Hut, Ternyata ART Ini Tak Digaji Bertahun-tahun: Biar Punya Tabungan

 Penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak bisa selesai begitu saja oleh pihak-pihak yang terlibat. Kami tindak lanjuti kasus ini. Jadi saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” tukas Heri.

Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga, Pariyem, melaporkan majikannya ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Majikan Pariyem, U dan istrinya membantah melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangganya itu.

Laporan polisi itu, kata U, dibuat Pariyem atas desakan warga yang tak puas. Padahal, masalah antara Pariyem dan keluarganya telah selesai.

“Pihak warga menggebu-gebu membawa Pariyem ke kantor polisi (Mapolres), untuk melapor. Mau akhirnya dia diajak ke sana. Laporan ke polisi itu bukan kemauan Pariyem. Kemarin kami sudah clear, dan menyelesaikannya secara kekeluargaan,” kata U.

U mengaku memperlakukan Pariyem dengan baik. Ia dan istrinya juga menyayangi anak Pariyem yang masih berusia 12 tahun.

U menegaskan, tak mungkin menganiaya Pariyem. Sebab, Pariyem telah meringankan beban mereka untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.

"Kalau ditegur dan dimarahi, itu biasa. Baju disetrika sampai gosong, masak kita enggak marahi? Ngepel sampai basah dan sampai terpeleset, apa gak dimarahi? Apa dasarnya dia bilang begitu (melakukan kekerasan)? Karena sudah laporan, kami akan menjalani proses hukumnya,” kata U.

Digaji 300 Ribu per Bulan selama 4 Tahun

Seorang asisten rumah tangga, Pariyem, melaporkan majikannya ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, Pariyem mengaku telah delapan tahun bekerja dengan majikannya. Pariyem baru tahu digaji sebesar Rp 300.000 per bulan setelah bertahun-tahun bekerja dengan majikannya itu.

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Kompas.com/ERICSSEN)

Tetapi, majikan Pariyem, U membantah pernyataan tersebut. Pariyem, kata dia, baru bekerja selama empat tahun di rumahnya, bukan delapan tahun.

Menurut U, Pariyem bekerja sejak 2017. Saat itu, ia dikenalkan oleh suami Pariyem.

Baca juga: Makan Sisa Sampah Dekat Pizza Hut, Ternyata ART Ini Tak Digaji Bertahun-tahun: Biar Punya Tabungan

Baca juga: POPULER 2 Tahun Disiksa Majikan di Singapura, Sugiyem Kini Buta & Tuli, Luka Lebam di Sekujur Tubuh

Setelah merasa cocok, dirinya mempekerjakan Pariyem sebagai asisten rumah tangga.

"Kalau memang enggak kerasan, empat tahun ikut saya, kok baru sekarang melakukan seperti itu?" kata U saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

U juga menjawab tudingan tentang gaji yang diberikan kepada Pariyem. Menurutnya, jumlah gaji yang diberikan itu sesuai kesepakatan bersama sebelum bekerja.

Saat awal bekerja, Pariyem tak mematok jumlah gaji yang diberikan atas pekerjaannya.

Pariyem hanya ingin anaknya sekolah. U dan istrinya pun menyekolahkan anak Pariyem.

"Dia sendiri yang meminta gaji Rp 300.000 per bulan. Dia bilang terserah saya mau digaji berapa, yang penting anaknya bisa sekolah," jelas U.

U mengatakan, dirinya menyetujui gaji sebesar Rp 300.000 per bulan itu.

"Pekerjaannya hanya cuci dan setrika, serta bersih-bersih. Pekerjaan lainnya istri saya yang kerjakan," kata U.

Gaji ditabung

Pariyem, kata U, juga menitipkan gaji itu kepada istrinya, M. Gaji tersebut dikumpulkan dan baru diminta Pariyem ketika abutuh uang.

U pun menyimpan gaji Pariyem di rekening miliknya. Gaji itu bisa diambil sewaktu-waktu.

U heran Pariyem mengaku tak digaji. Padahal, kesepakatan menitipkan gaji itu telah ada sejak awal bekerja.

“Kok bisa bilang gak digaji? Nanti setelah butuh, akan diminta. Bukan saya yang ngomong, tapi dia sendiri. Dosa saya kalau tidak memberinya gaji, kan kasihan,” jelas U.

(Kompas.com/ Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usut Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilaporkan Pariyem, Polisi Periksa Sejumlah Saksi"

dan judul "Penjelasan Majikan: Pariyem Baru 4 Tahun Bekerja, Minta Sendiri Gaji Rp 300.000 Per Bulan"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Babak Baru Kasus ART yang Diduga Dianiaya setelah Digaji 300 Ribu per Bulan, Polisi Temukan Saksi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved