Pakar Nilai Wajar Jika Polisi Tolak Laporan Soal Kunjungan Jokowi di NTT yang Sebabkan Kerumunan

Presiden Jokowi dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap menimbulkan kerumunan setelah berkunjung ke NTT.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Tangkapan layar video kerumunan warga sambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Maumere, NTT, yang beredar di media sosial. 

TRIBUNMATARAM.COM - Presiden Jokowi dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap menimbulkan kerumunan setelah berkunjung ke NTT.

Namun, polisi menolak laporan tersebut.

Pakar hukum menganggap wajar soal penolakan itu.

Kerumunan warga menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari proses hukum.

Kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya berbeda.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan kerumunan massa saat kedatangan Jokowi di Maumere tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana.

Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan.

Baca juga: Psikolog Soroti Gaya Pidato Gibran, Sebut Mirip Jokowi: Sangat Hati-hati dan Kelihatan Takut Sekali

Baca juga: Laporan Soal Kunjungan Jokowi ke NTT yang Picu Kerumunan Ditolak Polri, Pelapor Pertanyakan Hal Ini

Tangkapan layar video kerumunan warga sambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Maumere, NTT, yang beredar di media sosial.
Tangkapan layar video kerumunan warga sambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Maumere, NTT, yang beredar di media sosial. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Karena itu, menurut Indriyanto, wajar polisi menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere.

"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," ujar Indriyanto, Sabtu(27/2/2021).

Menurut Indriyanto, kerumunan warga saat kedatangan Jokowi pun tidak perlu menjadi polemik.

"Karena Presiden Jokowi tidak menciptakan stigma pelanggaran hukum," tegas Indriyanto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.

Badan Reserse Kriminal Polri juga menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan. Koalisi tersebut melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur.

Pelapor Pertanyakan Hal Ini

Koalisi Masyarakat Antiketidakadilan melaporkan Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kunjungan kerja di Maumere, Nusa Tenggara Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved