Ayahnya Dipenjara karena Kasus Salah Transfer BCA, 3 Anak Ardi Terancam Tak Bisa Sekolah & Berobat
Ardi dipenjara karena kasus salah transfer BCA. Kini, ketiga anaknya terancam tak bisa sekolah dan berobat.
TRIBUNMATARAM.COM - Ardi dipenjara karena kasus salah transfer BCA.
Kini, ketiga anaknya terancam tak bisa sekolah dan berobat.
Berikut ulasan selengkapnya.
Kasus salah transfer BCA ke rekening seorang warga Surabaya, Jawa Timur Ardi Pratama berbuntut panjang.
Sebab, Ardi kini harus mendekam di penjara setelah menggunakan uang transferan yang dikiranya sebagai komisi penjualan mobil tersebut.
Imbasnya, istri dan tiga anak Ardi yang rata-rata masih berusia balita kini harus terseok-seok untuk bertahan hidup.
Baca juga: Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, 3 Anaknya Kini Tak Bisa Sekolah
Baca juga: Kronologi Ardi Jadi Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Dikira Komisi Penjualan Mobil

Mereka bahkan mengandalkan bantuan tetangga untuk bisa makan.
3 anak masih balita, istri tak kerja

Ardi Pratama memiliki satu istri bernama Devi serta tiga anak yang masih kecil.
Adik kandung Ardi, Tio Budi Satrio mengatakan, anak sulung Ardi berusia 5 tahun, anak keduanya 4 tahun dan si bungsu berusia 2 tahun.
Baca juga: BCA yang Salah Transfer Rp 50 Juta, Malah Polisikan Nasabah yang Beritikad Baik Kembalikan Uang
Sang istri selama ini tidak bekerja lantaran harus menjaga anak-anaknya.
Sedangkan sang ayah, Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil kini harus mendekam di penjara karena kasus salah transfer.
Praktis, keluarga itu kini tak lagi memiliki pemasukan semenjak tulang punggung keluarga harus berhadapan dengan proses hukum.

Tidak bisa sekolah hingga tak mampu berobat
Tio menjelaskan, kondisi itu kian parah setelah anak Ardi sempat mengalami sakit.
Keluarga tersebut tidak memiliki uang untuk membawa anak Ardi berobat.
"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," tutur Tio.
Sedangkan, sang anak sulung yang seharusnya masuk ke taman kanak-kanak pun tidak bisa bersekolah lantaran kondisi orangtuanya.
Tak hanya itu, istri Ardi harus bergantung pada pinjaman dan bantuan tetangga hingga keluarga untuk bertahan hidup dengan tiga anak balitanya.
Sudah berniat kembalikan tapi ditolak
Baca juga: POPULER Viral Wanita Nyaris Diculik Driver GrabCar, Selamat Berkat Tekan Fitur Keadaan Darurat

Ardi sebelumnya diketahui mendapatkan transferan uang sejumlah Rp 51 juta ke rekeningnya.
Ia mengira uang tersebut ialah komisi penjualan mobil.
Sehingga Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil menggunakan uang itu untuk kebutuhan dan membayar utang.
Ternyata uang itu ialah uang salah transfer dari seorang petugas back office BCA KCP Citraland berinisial NK.
Meski berusaha mengembalikan uang, Ardi mendapatkan penolakan hingga dilaporkan ke polisi.
Hal ini pun membuat keluarga Ardi kebingungan.
Pihak bank justru terkesan menghalang-halangi niat Ardi yang ingin mengembalikan uang.
"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full."
"Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," kata dia.
Baca juga: Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, 3 Anaknya Kini Tak Bisa Sekolah

Menjadi terdakwa gara-gara uang salah transfer
Ardi kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Akibat menggunakan uang salah transfer ke rekeningnya, Ardi kini menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera lewat tanggapan resmi yang dikirim kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Hera memastikan, BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan dua kali sejak salah transfer itu terjadi.
Hera menyebut, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer.
Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011.
"Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut," pungkas Hera.
Klarifikasi Pihak BCA
Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland, pihak bank memberikan beberapa klarifikasi.
Berikut poin-poin klarifikasinya:
1. Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA.
2. Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut.
3. Berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.
4. Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (01/03/2021) belum ada pengembalian dana dari nasabah.
Selain itu, pihak BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," urai Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.
Sebagai informasi tambahan, dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.
Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Sumber: Kompas.com (Penulis :Achmad Faizal, Muchlis | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Ardi yang Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Tiga Anaknya Tak Bisa Sekolah dan Berobat".
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Ayahnya Dipenjara Akibat Kasus Salah Transfer BCA, 3 Anak Ardi Terancam Tak Bisa Sekolah & Berobat.