Eks Pegawai Bank BCA Laporkan Nasabah Seusai Salah Transfer, Begini Duduk Perkara & Aturan Mainnya
Mantan pegawai BCA laporkan nasabah seusai salah transfer uang Rp 51 juta. Lantas bagaimana aturan mainnya?
TRIBUNMATARAM.COM - Mantan pegawai BCA laporkan nasabah seusai salah transfer uang Rp 51 juta.
Kini, kasus tersebut masih terus berjalan.
Simak duduk perkara hingga aturan mainnya.
Nur Chuzaimah, mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) secara pribadi melaporkan seorang nasabah asal Surabaya, Jawa Timur bernama Ardi Pratama.
Kini Ardi menjadi terdakwa di pengadilan karena diduga menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya.
Saat melapor ke polisi, Nur sudah pensiun dari BCA, sehingga kasus tersebut hanya melibatkan Nur dan Ardi.
Baca juga: Kronologi Lengkap Polemik Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya Versi Terdakwa vs Mantan Pegawai BCA
Baca juga: Nasib NK, Pegawai Bank BCA yang Salah Transfer Uang Rp 51 Juta Hingga Membuat Ardi Dipenjara
Baca juga: Tanggapi Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA Bantah Pihaknya yang Buat Laporan: Mantan Karyawan

Sebelum pensiun, Nur sudah mengganti uang salah transfer Rp 51 juta kepada BCA.
Begini duduk perkara hingga aturan main terkait penerimaan dana salah transfer:
Awal mula salah transfer

Nur menceritakan, peristiwa salah transfer terjadi pada 11 Maret 2020.
Dia baru mengetahui adanya kesalahan setelah ada nasabah yang belum menerima uang transfer Rp 51 juta.
Setelah dilacak, ternyata uang tersebut masuk ke rekening Ardi Pratama karena salah memasukkan nomor rekening.
Nur bersama temannya lalu mendatangi rumah Ardi dan menjelaskan duduk perkara tersebut.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Sebelum pensiun pada Agustus 2020, Nur akhirnya mengembalikan uang Rp 51 juta dengan dana pribadi.