Kronologi Lengkap Polemik Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya Versi Terdakwa vs Mantan Pegawai BCA
Berikut kronologi kasus salah transfer Rp 51 juta di Surabaya versi terdakwa yang bernama Ardi dan mantan pegawai BCA sebagai pelapor.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Karena hal itu murni kesalahannya, saat itu ia tidak ada niat untuk memperkarakan kasus tersebut ke jalur hukum.
Namun demikian, Ardi, kata Nur, justru bersikap sebaliknya. Ia dianggap tidak kooperatif saat diminta untuk mengembalikan uang tersebut.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Kronologi Ardi Jadi Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Dikira Komisi Penjualan Mobil
Karena pada 1 April 2020 dirinya memasuki masa pensiun, akhirnya ia terpaksa harus mengganti uang itu dengan uang pribadi.
"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelasnya.
Hingga Agustus 2020, upayanya untuk meminta Ardi agar mengembalikan uang tersebut tetap tak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, ia meminta bantuan polisi untuk melakukan mediasi. Saat itu, yang bersangkutan berjanji akan mengembalikannya dengan cara dicicil.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.
Karena upaya mediasi yang dilakukan itu dianggap gagal, akhirnya ia terpaksa menyerahkan masalah tersebut kepada polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, ia berharap uangnya bisa dikembalikan. Sebab uang untuk mengganti uang nasabah sebelumnya itu didapat dari hasil meminjam ke sana kemari.
"'Terserah Pak, terserah dia mau bayar kapan'," katanya mengingat ucapannya pada polisi saat itu.
Baca juga: BCA yang Salah Transfer Rp 50 Juta, Malah Polisikan Nasabah yang Beritikad Baik Kembalikan Uang
Sementara itu, kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka ruang komunikasi terhadap pihak terdakwa.
Jika uang tersebut dikembalikan, maka harapannya dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.
Terkait hal itu, kuasa hukum Ardi, Hendrix Kurniawan mengaku optimistis kliennya tidak bersalah.