Yusril Ihza Nilai Kecurigaan Amien Rais Soal Presiden 3 Periode Sudah Lama : Penolakan yang Berat

Ia menilai kecurigaan Amien Rais terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Tribun Jatim/sofyan arif candra
Amien Rais 

TRIBUNMATARAM.COM - Isu presiden tiga periode akhirnya ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menilai isu presiden tiga periode ini bukan kali pertama terjadi.

Namun, mencuatnya isu ini bisa menimbulkan penolakan yang berat.

Ia menilai kecurigaan Amien Rais terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Amien Rais curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Satu di antara dua pasal itu, kata Amien Rais akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.

Menyikapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengatakan aturan Pasal 7 UUD 1945 yang diperdebatkan itu sebenarnya sudah ada sejak lama.

Baca juga: Mencuat Lagi Isu Jabatan Presiden 3 Periode Berbahaya & Mencederai, Jokowi Diimbau Hati-hati

Baca juga: Sebut Ada Skenario Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Amien Rais: Innailaihi wa Innailaihi Rojiun

"Ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen yang mengatakan 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali' memang bersifat multi tafsir. Dimasa Presiden Sukarno jabatan itu dipegang lebih dari sepuluh tahun. Di masa Presiden Suharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap 5 tahun tanpa ada batasnya," ujar Yusril, saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Akan tetapi, Yusril mengatakan di era reformasi, norma Pasal 7 UUD 1945 itu diamandemen sehingga berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.

Dengan amandemen itu, Yusril menegaskan sifat multi tafsir yang awalnya ada pun menjadi hilang.
Presiden dan Wakil Presiden pun hanya menjabat maksimum dua kali peiode jabatan, yakni selama 10 tahun.

"Tidak ada tafsir lain lagi. Dengan perubahan di atas, maka mustahil akan ada seorang Presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut," ungkapnya.

Meski begitu, Yusril mengatakan perubahan UUD memang bisa terjadi melalui 'konvensi ketatanegaran', dimana teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur di dalam teks.

Dia mencontohkan ketika sistem pemerintahan Indonesia berubah dalam praktik dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer pada bulan Oktober 1945.

Menurutnya perubahan saat itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima rakyat.

"Namun di zaman sekarang nampaknya akan sulit untuk menciptakan konvensi semacam itu, mengingat banyak faktor trauma.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved