Dimintai Tanggapannya oleh Hakim Soal Kasus Dugaan Hoaks Tes Swab RS Ummi, Rizieq Shihab Mengaji
Rizieq Shihab dimintai keterangan oleh hakim terkait kasus dugaan berita bohong tes swab di RS Ummi.
TRIBUNMATARAM.COM - Rizieq Shihab dimintai keterangan oleh hakim terkait kasus dugaan berita bohong tes swab di RS Ummi.
Alih-alih menjawab, Rizieq justru memilih untuk mengaji.
Berikut ulasan selengkapnya.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab bungkam saat dimintai tanggapan oleh hakim atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi.
Majelis hakim pun menganggap Rizieq tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena selalu bungkam saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkata ini," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
• Neno Warisman Datang di Persidangan Rizieq Shihab: Saya Mendukung Apa yang Sudah Konstitusi Katakan
• Datangi PN Jakarta Timur, Simpatisan Rizieq Shihab Ikut Swab Test Antigen, 2 Orang Reaktif Covid-19

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui akun YouTube PN Jakarta Timur, Rizieq yang mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim itu tidak duduk di kursi terdakwa saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan dan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan majelis hakim.
Padahal, majelis hakim pun sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Alih-alih Menjawab, Rizieq Shihab Mengaji Saat Ditanya Hakim".
• Detik-detik Rizieq Shihab Murka hingga Bentak Hakim karena Diseret Paksa ke Persidangan
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.