Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab Saat Sidang, Mahfud MD: Persidangan Bukan Ranah Pemerintah
Hotman Paris menyinggung sikap Rizieq Shihab saat di persidangan. Mengenai hal ini, Mahfud MD memberikan klarifikasi.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simpatisan Rizieq Shihab Jalani Swab Test Antigen
Puluhan simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur jalani swab antigen, kegiatan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
Sidang perkara dengan pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab kembali digelar di PN Jakarta Timur.
Selanjutnya, guna mengantisipasi membludaknya jumlah simpatisan yang datang, jajaran Polrestro Jakarta Timur telah melakukan Pengamanan ketat.
Selain jumlah personel yang dilipat gandakan, puluhan simpatisan yang hadir dan terlihat berkerumun turut diminta untuk menjalani swab antigen di area Masjid Raya Al Azhar, Cakung, Jakarta Timur.

Sedari pukul 08.00 WIB, lebih dari 40 simpatisan Rizieq Shihab telah menjalani swab antigen di lokasi.
"Kami hari ini dari jajaran Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan swab antigen kepada warga ( simpatisan ) yang datang dari luar kota," jelas Kapolsek Cakung, Kompol Satria Darma di lokasi.
• Rizieq Shihab Sempat Buat Polisi Kalang Kabut, Teriak Kesakitan dari Balik Sel karena Asam Lambung
Satria memastikan sejumlah simpatisan yang menjalani swab test antigen merupakan mereka yang datang dari luar kota.
Beberapa diantaranya dari daerah Jawa Barat seperti Tasik.
"Kita tanya mereka ngakunya dari Jawa Barat dan sekitarnya. Menurut keterangannya ada yang dari Cipali, ada yang dari Tasik, ada yang dari Bandung."
"Mereka tujuannya hadir kesini adalah untuk menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur. Tapi sudah kami sampaikan persidangan, semuanya dilaksanakan secara virtual dan kami mengimbau untuk bisa kembali ke rumahnya masing-masing," tandasnya.
(Tribunnews/ Vincentius Jyestha Candraditya)