Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab Saat Sidang, Mahfud MD: Persidangan Bukan Ranah Pemerintah

Hotman Paris menyinggung sikap Rizieq Shihab saat di persidangan. Mengenai hal ini, Mahfud MD memberikan klarifikasi.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Jogja
Hotman Paris 

TRIBUNMATARAM.COM - Hotman Paris menyinggung sikap Rizieq Shihab saat di persidangan.

Mengenai hal ini, Mahfud MD memberikan klarifikasi.

Berikut ulasan selengkapnya.

Menko Polhukam Mahfud MD ngobrol dan ngopi bareng bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). 

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Hotman lantas meminta awak media menanyakan bagaimana respon Mahfud MD melihat sikap Rizieq yang disebut tidak menghormati pengadilan. 

Dimintai Tanggapannya oleh Hakim Soal Kasus Dugaan Hoaks Tes Swab RS Ummi, Rizieq Shihab Mengaji

Neno Warisman Datang di Persidangan Rizieq Shihab: Saya Mendukung Apa yang Sudah Konstitusi Katakan

Menko Polhukam Mahfud MD bersama pengacara Hotman Paris setelah ngobrol dan ngopi bareng di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Menko Polhukam Mahfud MD bersama pengacara Hotman Paris setelah ngobrol dan ngopi bareng di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). (Tribunnews.com, Vincentius Jyestha)

Mendengar itu, Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah. Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut. 

"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021). 

"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya. 

Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.

Acaranya Disanksi KPI Dianggap Langgar Norma, Hotman Paris Beri Bantahan: Cuma Elus Pipi Gak Boleh

Dia kemudian menanyakan lagi apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud selaku ahli hukum. 

"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman. 

"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud. 

Mahfud juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.

Detik-detik Rizieq Shihab Murka hingga Bentak Hakim karena Diseret Paksa ke Persidangan

Namun dia kembali menegaskan dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut. 

"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Begini Respon Mahfud MD.

Ucapan Mahfud kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Perpu mengenai contempt of court. 

"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu. 

Rizieq Shihab Mengaji

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab bungkam saat dimintai tanggapan oleh hakim atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi.

Majelis hakim pun menganggap Rizieq tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena selalu bungkam saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkata ini," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

 Neno Warisman Datang di Persidangan Rizieq Shihab: Saya Mendukung Apa yang Sudah Konstitusi Katakan

 Datangi PN Jakarta Timur, Simpatisan Rizieq Shihab Ikut Swab Test Antigen, 2 Orang Reaktif Covid-19

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab ((KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO))

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui akun YouTube PN Jakarta Timur, Rizieq yang mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim itu tidak duduk di kursi terdakwa saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan dan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Padahal, majelis hakim pun sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Alih-alih Menjawab, Rizieq Shihab Mengaji Saat Ditanya Hakim".

 Detik-detik Rizieq Shihab Murka hingga Bentak Hakim karena Diseret Paksa ke Persidangan

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simpatisan Rizieq Shihab Jalani Swab Test Antigen

Puluhan simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur jalani swab antigen, kegiatan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur.

Sidang perkara dengan pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab kembali digelar di PN Jakarta Timur.

Tiga perkara dengan nomor 221, 222 dan 226 yang sebelumnya sempat ditunda akan dilanjutkan secara virtual.

Selanjutnya, guna mengantisipasi membludaknya jumlah simpatisan yang datang, jajaran Polrestro Jakarta Timur telah melakukan Pengamanan ketat.

Selain jumlah personel yang dilipat gandakan, puluhan simpatisan yang hadir dan terlihat berkerumun turut diminta untuk menjalani swab antigen di area Masjid Raya Al Azhar, Cakung, Jakarta Timur.

Simpatisan Rizieq Shihab jalani swab test antigen di Masjid Raya Al Azhar, Cakung, Jakarta Timur saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Simpatisan Rizieq Shihab jalani swab test antigen di Masjid Raya Al Azhar, Cakung, Jakarta Timur saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Sedari pukul 08.00 WIB, lebih dari 40 simpatisan Rizieq Shihab telah menjalani swab antigen di lokasi.

"Kami hari ini dari jajaran Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan swab antigen kepada warga ( simpatisan ) yang datang dari luar kota," jelas Kapolsek Cakung, Kompol Satria Darma di lokasi.

 Rizieq Shihab Sempat Buat Polisi Kalang Kabut, Teriak Kesakitan dari Balik Sel karena Asam Lambung

Satria memastikan sejumlah simpatisan yang menjalani swab test antigen merupakan mereka yang datang dari luar kota.

Beberapa diantaranya dari daerah Jawa Barat seperti Tasik.

"Kita tanya mereka ngakunya dari Jawa Barat dan sekitarnya. Menurut keterangannya ada yang dari Cipali, ada yang dari Tasik, ada yang dari Bandung."

"Mereka tujuannya hadir kesini adalah untuk menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur. Tapi sudah kami sampaikan persidangan, semuanya dilaksanakan secara virtual dan kami mengimbau untuk bisa kembali ke rumahnya masing-masing," tandasnya.

(Tribunnews/ Vincentius Jyestha Candraditya)

#HotmanParis #RizieqShihab #MahfudMD

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved