Padahal Miskin, Pria Ini Nyamar Jadi Sugar Daddy Gadungan Jebak Gadis untuk Dapat Layanan Gratis
Padahal kenyataannya ia hanya orang biasa yang tak punya uang untuk membayar gadis-gadis itu.
Korban sudah memohon ke Wong untuk menghapus fotonya pada 30 Januari 2016, tetapi Wong lagi-lagi berkata dia hanya mau melakukannya jika mendapat layanan seksual.
Gadis itu yang awalnya enggan melapor ke polisi, akhirnya membuat aduan pada 3 Februari 2016.
Pengadilan menyebutkan, Wong juga menipu setidaknya 10 gadis lagi.
Vonis hukumannya akan dijatuhkan pada 20 April, dan Wong terancam kurungan hingga tiga tahun serta denda.
Prostitusi Anak di Bawah Umur Juga Marak di Indonesia
Baru-baru ini,
Cynthiara Alona akhirnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejamnya kepada belasan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakannya sebagai pekerja seks.
Lantaran hotelnya sepi karena pandemi, Cynthiara Alona lantas mengubah hotel itu menjadi tempat prostitusi.
Polisi memberikan penjelasan terkait penangkapan bintang film dan model Cynthiara Alona, dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.
Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.
Baca juga: Tiada Ampun Polisi untuk Kejahatan Cynthiara Alona, Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Hotelnya
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Digerebek Polisi, Si Artis Jadi Tersangka Walau Tak di Lokasi, Ini Alasannya
"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Sepi Penghuni Selama Pandemi
"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.

Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).
"Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.