Padahal Miskin, Pria Ini Nyamar Jadi Sugar Daddy Gadungan Jebak Gadis untuk Dapat Layanan Gratis
Padahal kenyataannya ia hanya orang biasa yang tak punya uang untuk membayar gadis-gadis itu.
TRIBUNMATARAM.COM - Wong Tian Jun (39) menambah daftar pria licik yang memanfaatkan wanita sebagai pemuas nafsunya.
Pria ini menyamar sebagai seorang sugar daddy untuk menjebak gadis-gadis.
Padahal kenyataannya ia hanya orang biasa yang tak punya uang untuk membayar gadis-gadis itu.
Meskipun tak mampu membayar PSK, Wong berpura-pura menjadi agen sugar daddy dan menipu setidaknya 11 gadis agar bisa berhubungan seks dengan gratis.
Pelaku bernama Wong Tian Jun (39), dan aksinya terbongkar setelah diungkap oleh dua korbannya.
Wong meminta mereka mengirim foto bugil dengan alasan untuk dikirim ke klien, dan setelah menerimanya mengancam akan menyebarkannya jika tidak berhubungan seks dengan dia.
Melansir Straits Times pada Kamis (18/3/2021), Wong mengaku bersalah di pengadilan distrik atas 10 dakwaan, dan 26 dakwaan lainnya akan dipertimbangkan selama masa hukuman.
Baca juga: Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona: Pak RT Sebut Ada Anak yang Jadi Korban Pelemparan Kondom Bekas
Baca juga: Modus Kejam Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Ladang Prostitusi Anak di Bawah Umur
Aksi licik Wong bermula pada 2015 saat melihat-lihat iklan PSK online, tetapi menyadari dia tak mampu membayar jasa mereka.
Pria Singapura itu lalu membuat unggahan di situsweb Locanto, yang mengklaim dirinya adalah sugar daddy dan mencari sugar baby dengan imbalan uang tunai.
Setidaknya 11 gadis berusia 18-24 menanggapi iklannya pada April 2015-Januari 2016.
Namun, Wong membohongi mereka, dengan mengklaim memiliki klien yang mau membayar mereka masing-masing 8.000-20.000 dollar AS (Rp 115-290 juta) sebulan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Cheng Yuxi dan Tan Pei Wei menyatakan dalam dokumen pengadilan, terdakwa juga merekam hubungan seksualnya dengan korban beberapa kali.
"Terdakwa memperdaya para korban dengan alasan (fotonya) diperlukan agar para korban dapat 'dinilai' oleh kliennya apakah cocok dengan aturan sugar daddy," dikutip dari Kompas.com dengan judul "Minta Foto Bugil, Sugar Daddy Gadungan Tipu 11 Gadis agar Dapat Seks Gratis"
Salah satu korbannya adalah gadis 24 tahun yang bertemu Wong di hotel pada 18 Oktober 2015.
Si gadis mengirim foto topless lalu berhubungan seks dengan Wong, tetapi setelah itu dia cemas.
Korban sudah memohon ke Wong untuk menghapus fotonya pada 30 Januari 2016, tetapi Wong lagi-lagi berkata dia hanya mau melakukannya jika mendapat layanan seksual.
Gadis itu yang awalnya enggan melapor ke polisi, akhirnya membuat aduan pada 3 Februari 2016.
Pengadilan menyebutkan, Wong juga menipu setidaknya 10 gadis lagi.
Vonis hukumannya akan dijatuhkan pada 20 April, dan Wong terancam kurungan hingga tiga tahun serta denda.
Prostitusi Anak di Bawah Umur Juga Marak di Indonesia
Baru-baru ini,
Cynthiara Alona akhirnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejamnya kepada belasan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakannya sebagai pekerja seks.
Lantaran hotelnya sepi karena pandemi, Cynthiara Alona lantas mengubah hotel itu menjadi tempat prostitusi.
Polisi memberikan penjelasan terkait penangkapan bintang film dan model Cynthiara Alona, dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.
Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.
Baca juga: Tiada Ampun Polisi untuk Kejahatan Cynthiara Alona, Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Hotelnya
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Digerebek Polisi, Si Artis Jadi Tersangka Walau Tak di Lokasi, Ini Alasannya
"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Sepi Penghuni Selama Pandemi
"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.

Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).
"Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.
Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.
"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat," tambahnya.
Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.

"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.

Ancaman Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.
(Kompas.com/ Aditya Jaya Iswara)