Ramadhan 2021

Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H Tahun 2021: Ceramah dan Pengajian Maksimal 15 Menit

Kementerian Agama mengeluarkan panduan ibadah untuk bulan Ramadhan 1442 H tahun 2021.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Pontianak
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Kementerian Agama mengeluarkan panduan ibadah untuk bulan Ramadhan 1442 H tahun 2021.

Panduan tersebut mengatur soal makan sahur, buka puasa, hingga pengajian.

Berikut ulasan selengkapnya.

Sebentar lagi, umat Islam akan menjalankan ibadah di bulan Ramadhan 1442 H.

Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19, masyarakat diperbolehkan melaksanakan ibadah di masjid.

Namun, kapasitas saat menjalankan ibadah di masjid dan durasi ceramah dibatasi.

Sholat Tarawih Ramadhan 1442 H Boleh Berjamaah di Luar, Tapi Ada 3 Syarat yang Wajib Dilakukan

Update Seputar Ramadhan 1442 H Tahun 2021, Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Luar Rumah

Ramadhan
Ramadhan (Kolase Instagram)

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kemenag seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Panduan Ibadah Ramadhan & Idul Fitri 1442 H dari Kemenag: Kapasitas Masjid & Durasi Ceramah Dibatasi.

Dilansir Kemenag.go.id, Kementerian Agama telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tips Berolah Raga di Bulan Ramadhan Tanpa Merasa Letih dan Lemas, Sebaiknya Hindari Hal-hal Ini

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Gus Menteri di Jakarta, Senin (5/4/2021).

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," tambahnya.

Umat Islam melakukan salat tarawih di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/5/2020).
Umat Islam melakukan salat tarawih di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/5/2020). Panduan Ibadah Ramadhan & Idul Fitri 1442 H dari Kemenag: Kapasitas Masjid & Durasi Ceramah Dibatasi. (Tribunnews/JEPRIMA)

Berikut ini panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam Surat Edaran No 03 Tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

Tinggal Hitungan Hari, Kesitimewaan 10 Hari Pertama Ramadhan 1442 H, Lakukan Amalan Ini

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Luar Rumah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir.

Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

 Tips Berolah Raga di Bulan Ramadhan Tanpa Merasa Letih dan Lemas, Sebaiknya Hindari Hal-hal Ini

 Tinggal Hitungan Hari, Kesitimewaan 10 Hari Pertama Ramadhan 1442 H, Lakukan Amalan Ini

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tegas Muhadjir.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah. Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ramadhan 2021, Pemerintah Bolehkan Shalat Tarawih Berjemaah di Luar Rumah".

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," tambah Muhadjir.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H Tahun 2021: Pengajian dan Ceramah Maksimal 15 Menit.

#Ramadhan2021 #jadwalimsakiyah #JadwalimsakiyahKotaMataram #niatpuasaRamadhan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved