Awalnya Tawarkan Pijat, Calon Kakek di Ambon Cabuli Menantu yang Hamil, Beraksi Usai Korban Tidur
Calon kakek cabuli menantu sendiri yang sedang hamil. Awalnya, pelaku menawarkan pijat pada korban.
TRIBUNMATARAM.COM - Calon kakek cabuli menantu sendiri yang sedang hamil.
Awalnya, pelaku menawarkan pijat pada korban.
Berikut ulasan selengkapnya.
Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap pria berinisial HW pada Rabu (7/4/2021).
Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti mencabuli memantunya sendiri yang sedang hamil.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim yang diketuai Andi Adha menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana asusila kepada korban yang tak lain adalah istri dari anaknya sendiri.
• Tak Hanya Cabuli Gadis di Rumah Kosong, Kades di Jambi Juga Tidak Beri Nafkah Setelah Nikahi Korban!
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sesuai Pasal 289 KUHP, dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
"Dengan ketentuan putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata hakim.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memimta majelis hakim agar menghukum terdakwa 8 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Penny Tupan menyatakan pikir-pikir.
Kasus pencabulan yang dilakukan HW terhadap menantunya itu terjadi di rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Baguala, Ambon, pada Selasa 11 Agustus 2020 lalu.
• Manfaatkan Curhat Teman Anaknya Soal Asmara, Dukun di Kendal Cabuli Gadis 16 Tahun Sampai 10 Kali!
Aksi pencabulan itu terjadi saat korban yang keletihan usai pulang dari kebun tertidur di ruangan rumah mertuanya itu.
Saat tebangun, HW menawarkan untuk memijat korban hingga korban pun tertidur kembali.
Saat itulah terdakwa langsung mencabuli menantunya itu.
Karena tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Suami di Lumajang Cabuli Anak Tiri
Di saat sang istri capek bekerja menafkahi keluarga, sang suami malah doyan nikmati tubuh anak tirinya.
Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar saat secara tak sengaja sang istri pulang lebih cepat ke rumah dan memergoki tindakan yang begitu menyayat hatinya.
Dia melihat putri kandungnya sendiri tak berdaya tanpa busana alias telanjang sedang ditindih oleh pria yang selama ini dicintainya.
• Warga Murka Bakar Tempat Ngaji di Garut setelah Guru Cabuli Santriwatinya, Tapi Pelaku Justru Hilang
• Pengacara Sierra Bongkar Pertemuan Awal Model & Pejabat BUMN Hingga Ada Hubungan Gelap: Karaoke Elit
Rupanya, pelaku berinisial MS (46) memang doyan menikmati tubuh anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di kala sang istri pergi bekerja.
Saat itulah, pelaku yang hanya berdua dengan korban bisa leluasa beraksi dengan mengancam pelaku.
Kini, MS, warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini sudah diciduk polisi usai dilaporkan oleh istrinya sendiri yang tak lain ibu kandung korban.
• Ada Janin Meninggal dalam Rahimnya, Remaja 16 Tahun di Sulsel Ini Sebut Ayah & Pamannya Pelaku Cabul
Tercatat, MS sudah tiga kali, tepatnya sejak Desember 2020 lalu menyetubuhi anak tirinya.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, aksi bejat MS kali pertama terpergok oleh istrinya sendiri pada Kamis (1/4/2021).
Istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu.
Sampai-sampai istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.
• Dengar Pengakuan Bapak Cabuli Putri Kandung, Penyidik Sampai Merinding & Emosi: Melebihi Binatang!
"Jadi memang biasa dilakukan saat jam istrinya kerja."
"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," ujar Shinta, Senin (5/4/2021).
Akhirnya, kata Shinta, istri MS membulatkan tekadnya melaporkan perbuatan itu ke polisi.
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Andreas Shinta.

Kondisi Terkini Korban
Korban yang berstatus sebagai anak di bawah umur yang kini mengalami trauma tersebut, sedang mendapatkan pendampingan dari Polres Lumajang.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta mengatakan, trauma healing terhadap korban dirasa penting karena korban mengalami rasa traumatis.
"Kami berikan trauma healing agar korban tak lagi mengingat kejadian kelam sehingga mentalnya bisa pulih lagi," kata Shinta, Selasa (6/4/2021).
Dalam proses trauma healing itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lumajang.
Pendampingan akan terus dilakukan hingga korban benar-benar pulih.
"Jadi kami akan selalu bersama korban," ujar dia.
(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)
#Ambon #pencabulan #hamil