Besaran THR PNS & ASN Tiap Golongan, Jadwal Pencairan H-10 Idul Fitri 1442 H
Besaran THR PNS setiap golongan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, kapan akan cair?
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
PNS Nekat Mudik Terancam Dipecat
Pemerintah masih akan membatasi mudik di lebaran 2021 ini.
Meski sempat diperbolehkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, larangan mudik pun akhirnya tetap diambil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti Lebaran 2021.
Melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 itu, Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.
Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Tidak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021 Tuai Polemik, Pemerintah Berdalih : Keputusan Belum Final
Baca juga: Demi Mudik ke Jember, Ibu dan Anak Nekat Sewa Ambulans dari Bali Sampai Ngaku Sakit Tifus
"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.
Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.
Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.