Besaran THR PNS & ASN Tiap Golongan, Jadwal Pencairan H-10 Idul Fitri 1442 H

Besaran THR PNS setiap golongan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, kapan akan cair?

Shutterstock
Ilustrasi THR 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dikutip dari tribunnewsbogor.com dengan judul Nekat Mudik Lebaran 2021, Ini Sanksi Bagi PNS yang Melanggar, Bisa Berakhir Pemecatan

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut

(Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama)

#PNS #THR

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved