Kapal Selam KRI Nanggala Hilang Kontak

Maki KRI Nanggala-402, Polisi di DIY Diciduk: Ada Indikasi Depresi, Kelahiran 1980 Tapi Belum Nikah

Seorang polisi ditangkap karena unggah makian soal kapal selam KRI Nanggala-402.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
(CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO)
Potret Kapal Selam KRI Nanggala-402 

TRIBUNMATARAM.COM - Polisi berinisial F ditangkap karena mengunggah makian soal kapal selam KRI Nanggala-402 yang sedang jadi sorotan publik saat ini.

Ia diringkus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Polda DIY.

Usut punya usut, F mengunggah pernyataan yang dianggap tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Mengutip dari Kompas.com, F ditangkap pada hari Minggu, 25 April 2021 malam.

Profesi F sebagai polisi itu dibenarkan oleh Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso.

Ia menambahkan, F merupakan seorang polisi berpangkat Aipda.

Berharap Jenazah Heri Oktavian Ditemukan, Ibu Awak KRI Nanggala-402: Maafkan Semua Kesalahannya

Putra Tercinta Gugur di KRI Nanggala-402, Ibu Kolonel Harry Ungkap Satu Harapan: Jenazah Ditemukan

Wakapolda saat ditemui di Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021)
Wakapolda saat ditemui di Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021) (KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

F bertugas di Polsek Kalasan.

"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).

Pemeriksaan sementara menemukan adanya indikasi depresi pada diri F.

Polisi menduga, F depresi karena hingga sekarang belum menikah.

Kisah Pilu Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402, Sepatu PDL Jatah Sang Ayah yang Tak Pernah Diberikan

"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980."

"Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata dia.

Terkait beredarnya video yang menunjukkan Polsek Kalasan, Slamet meluruskan, pada video itu pihaknya mengundang pihak TNI AL untuk menjelaskan duduk perkaranya.

"Itu tidak didatangi dari rekan-rekan Danlanal, sudah saya sampaikan, kita panggil klarifikasi, kita kasih tahu duduk perkaranya," ungkapnya.

Kendati demikian, F juga bisa dijerat pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved