Dugaan Terorisme Munarman

Foto Serbuk Putih & Cairan yang Disebut Polisi 'Bahan Peledak' Tapi Pihak Munarman Sebut Detergen

Barang temuan ini disebut polisi sebagai 'bahan peledak' tetapi kuasa hukum Munarman membantah tegas.

(ISTIMEWA)
Penggeledahan dilakukan di bekas Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pasca Munarman ditangkap. Polisi menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya seperti cairan hingga serbuk putih. Adapun, Munarman ditangkap karena diduga terkait aksi terorisme. 

TRIBUNMATARAM.COM - Inilah penampakan serbuk putih dan cairan kimia yang disebut polisi bahan peledak di Sekretarian FPI pasca-ditangkapnya Munarman.

Sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus terorisme Munarman ditemukan polisi.

Barang temuan ini disebut polisi sebagai 'bahan peledak' tetapi kuasa hukum Munarman membantah tegas.

Tim gabungan Polri menggeledah bekas Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Selasa (27/4/2021) dari sore hingga malam ini.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait aksi terorisme yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengky Hariadi menuturkan polisi menemukan sejumlah kaleng bubuk, serbuk putih, poster, hingga buku-buku terkait terorisme.

"Ada beberapa kaleng bubuk, dan serbuk putih, poster , dan buku-buku," ujar Hengky di lokasi.

Baca juga: Munarman Bungkam dengan Tangan Diborgol Mata Ditutup, Kuasa Hukum Sesalkan Hak Klien Diamputasi

Baca juga: Polisi Akui Temukan Bahan Peledak di Sekre FPI, Kuasa Hukum : Detergen & Pembersih Masjid

Hengky menjelaskan bahwa tim gabungan belum berani menyentuh bubuk itu sampai Gegana tiba.

Hengky membenarkan bahwa penggeledahan di Sekretariat FPI itu terkait penangkapan Munarman.

Penggeledahan dilakukan di bekas Sekretariat <a href='https://mataram.tribunnews.com/tag/fpi' title='FPI'>FPI</a> (Front Pembela Islam) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pasca <a href='https://mataram.tribunnews.com/tag/munarman' title='Munarman'>Munarman</a> ditangkap. Polisi menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya seperti cairan hingga serbuk putih. Adapun, <a href='https://mataram.tribunnews.com/tag/munarman' title='Munarman'>Munarman</a> ditangkap karena diduga terkait aksi terorisme.

Penggeledahan dilakukan di bekas Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pasca Munarman ditangkap. Polisi menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya seperti cairan hingga serbuk putih. Adapun, Munarman ditangkap karena diduga terkait aksi terorisme.(ISTIMEWA)

"Betul, terkait kasus pembaitan ISIS dan JAD. Untuk lebih jelas, akan dipaparkan Humas Polda," ujar dia

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku, dokumen, dan bendera dalam kegiatan penggeledahan di bekas Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa (27/4/2021) malam.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku, dokumen, dan bendera dalam kegiatan penggeledahan di bekas Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa (27/4/2021) malam.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com, tampak polisi menyita sekitar lebih dari delapan botol kaleng berwarna putih. Tak diketahui pasti isi kaleng tersebut.

Selanjutnya, polisi juga menemukan serbuk putih yang berada dalam kantong plastik hingga botol-botol cairan kimia.

Adapula buku-buku dan juga bendera dengan tulisan kaligrafi berkain hitam dan putih.

Keterlibatan Munarman dalam kasus terorisme

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Munarman ditangkap pada pukul 15.00 oleh tim Densus 88, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Penampakan Barang yang Disita di Sekretariat FPI: Serbuk Putih, Cairan Kimia, hingga Buku Jihad"

Munarman diduga terlibat dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan juga Makassar. Dia disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.

Munarman saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaa lebih lanjut.

Terkait penangkapan ini, eks kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, penangkapan Munarman merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian.

Aziz menilai penangkapan Munarman terlalu prematur apabila dikaitkan dengan kasus baiat terorisme.

"Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami itu terlalu prematur, kami menduga itu bentuk fitnah," kata Aziz dalam tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).

Munarman Bungkam

Munarman diringkus dengan tangan diborgol dan mata ditutup terkait dugaan terorisme, diam seribu bahasa.

Mantan petinggi ormas Front Pembela Islam (FPI), Munarman tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

Ditangkapnya Munarman ini diduga karena keterlibatannya dalam baiat ISIS di sejumlah daerah.

Tak cuma itu, Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman akan diperiksa terkait penangkapan dan ditemukan sejumlah serbuk dan cairan yang merupakan komponen bahan peledak.

"Saudara M akan diperiksa dan apa yang ditemukan hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaa oleh puslabfor," ujar Ramadhan di Polda Metro Jaya, Selasa.

Adapun Munarman tiba di rutan Narkoba Polda Metro Jaya bersamaan dengan konferensi pers yang digelar sekitar pukul 19.50 WIB.

Personel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme
Personel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme ((ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR))

Baca juga: Polisi Akui Temukan Bahan Peledak di Rumah Munarman, Kuasa Hukum : Detergen & Pembersih Masjid

Baca juga: Fakta Penangkapan Munarman Tangan Kanan Rizieq Shihab atas Dugaan Terorisme, Temuan Bahan Peledak

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Munarman tiba dengan pengawalan polisi yang ketat.

Terlihat Munarman menggunakan baju koko berwarna putih dan sarung. Dia juga dikenakan penutup mata berwarna hitam dengan tangan diborgol

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Munarman. Dia hanya dim saat digelandang menuju ruang tahanan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Munarman ditangkap pukul 15.00 WIB, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Tiba di Polda Metro Jaya, Mata Munarman Ditutup dan Tangan Diborgol" 

Dia menuturkan bahwa Munarman diduga terlibat dalam aksi pembaitan di UIN Jakarta dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor sekretariat FPI kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Adapun barang bukti yang didapat di sekretariat FPI itu yakni berupa botol-botol berisi serbuk jenis aceton dan cairan triaceton triperoxide (TATP) .

Dalam penggeledahan itu juga ditemukan pertama atribut ormas FPI akan didalami oleh Polri.

Kuasa Hukum Sebut Hak Munarman Diamputasi

Tim Hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyebut, bahan berbahaya yang ditemukan di Gedung eks Sekretariat DPP FPI oleh pihak kepolisian adalah detergen dan obat pembersih toilet.

"Yang ditemukan polisi itu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan mushala," kata Ketua Tim Taktis Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Terkait buku-buku yang disita di rumah Munarman, Hariadi menyebut, buku-buku itu merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan Munarman.

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. ((KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi))

Selain itu, Hariadi membantah tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS.

Baca juga: Fakta Penangkapan Munarman Tangan Kanan Rizieq Shihab atas Dugaan Terorisme, Temuan Bahan Peledak

Baca juga: Ditangkap di Bandung, Terduga Teroris Berencana Ledakkan SPBU Pertamina, Simpatisan FPI Tahun 2019

Ia menyebut, sejak awal ormas FPI secara jelas membantah dengan keras tindakan ISIS dan tidak sesuai dengan yang diyakini oleh kliennya.

"Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," kata Hariadi.

Hariadi menyatakan, penangkapan terhadap kliennya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Menurut dia, penangkapan terhadap Munarman tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi.

Hariyadi menyatakan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.

Terlebih, kata dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujar Hariadi.

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri.

Apalagi, ancaman pidana yang dituduhkan terhadap eks Sekum FPI itu adalah di atas 5 (lima) tahun.

"Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien Kami," ucap dia.

"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Hariadi, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Munarman: Yang Ditemukan Polisi Itu Detergen, Pembersih Toilet Masjid"

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.

Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.

(Kompas.com/ Muhammad Isa Bustomi) (Kompas.com/ Sabrina Asril, Wahyu Adityo Prodjo)

#Munarman #FPI


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved