Menyandang Status Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Diperberat
Gara-gara menyandang status narapidana di masa lalu, JPU minta tuntutan hukuman Rizieq Shihab diperberat.
Sementara itu, perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Denda 50 juta
Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, terkait pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.
Dalam surat yang dilayangkan itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud, yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan.
• Emak-emak Simpatisan Rizieq Shihab Cekcok dan Saling Dorong dengan Polwan, Tak Terima Disuruh Pindah
Menurut Arifin, Rizieq kemudian membayar denda yang diberikan.
Menurut dia, acara FPI dan Rizieq tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
(Kompas.com/ Theresia Ruth Simanjuntak, TribunJakarta.com/ Bima Putra)