Bacakan Pledoi, Rizieq Shihab Menangis & Kata-katanya Terputus: Kami Diteror Selama Berada di Mekkah

Rizieq Shihab menangis saat membela diri di persidangan. Kata-katanya juga sempat terputus ketika membacakan pledoi.

Editor: Irsan Yamananda
(Front TV)
Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). 

TRIBUNMATARAM.COM - Rizieq Shihab menangis saat membela diri di persidangan.

Kata-katanya juga sempat terputus ketika membacakan pledoi.

Berikut ulasan selengkapnya.

Terdakwa Rizieq Shihab sempat menangis ketika membacakan pleidoinya atas tuntutan jaksa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang menjeratnya.

Awalnya, Rizieq menyebut bahwa Indonesia sebagai medan juangnya.

"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa, dan negara. Apa pun risikonya," kata Rizieq di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Menyandang Status Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Diperberat

Fakta Penangkapan Munarman Tangan Kanan Rizieq Shihab atas Dugaan Terorisme, Temuan Bahan Peledak

Terdakwa Rizieq Shihab sempat menangis ketika membacakan pledoinya atas tuntutan jaksa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor yang menjeratnya.
Terdakwa Rizieq Shihab sempat menangis ketika membacakan pledoinya atas tuntutan jaksa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor yang menjeratnya. (TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV)

Setelah itu, kata-katanya terputus.

Pantauan Kompas.com, Rizieq melepas kacamatanya, lalu mengelapnya dengan kain.

Hal itu berlangsung sekitar 10 detik.

Kemudian, Rizieq melanjutkan kata-katanya.

Dua Terduga Teroris di Condet dan Bekasi Pernah Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Ini Bukti dari Polisi

"Dan selama pengasingan di Kota Suci Mekkah, majelis hakim Yang Mulia, kami sekeluarga juga terus diteror oleh operasi intelijen hitam," sebut Rizieq.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Membela Diri di Persidangan, Rizieq Shihab Menangis".

Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved