Bela Diri di Sidang, Rizieq Shihab: 'Semua Bermula dari Umat Islam Indonesia Bersatu Tuntut Ahok'

Rizieq Shihab membacakan pledoi di persidangan. Ia mengatakan semua bermula dari aksi umat muslim Indonesia yang menuntut Ahok.

Editor: Irsan Yamananda
(KOMPAS.com)
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.

Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Serta dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Sebut Perkara yang Menjeratnya Sebagai Balas Dendam Kekalahan Ahok di Pilgub DKI.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa. (Tribunnews/ Rizki Sandi Saputra)

#Ahok #RizieqShihab

BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Bela Diri di Sidang, Rizieq Shihab: 'Semua Bermula dari Umat Islam indonesia Bersatu Menuntut Ahok'.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved