Dipecat KPK karena Suap 1,6 M saat Jadi Dewas, AKP Stepanus Robin Justru Berpeluang Aktif di Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin.

(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNMATARAM.COM - Meski telah terbukti menerima suap Rp 1,6 Miliar, AKP Stepanus Robin yang telah dipecat KPK justru berpeluang kembali untuk aktif di Polri.

Padahal sebelumnya, AKP Stepanus Robin telah diberhentikan secara tidak hormat.

Bagaimana reaksi KPK atas keputusan ini?

Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin.

Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.

"Nanti kita cek dari dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Ronald Ikut Dibebastugaskan, Padahal Satu-satunya Penyidik KPK yang Tangani Suap Harun Masiku

Baca juga: Harun Al Rasyid Minta Firli Tinjau 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Malah Dijawab Allah Berkehendak

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," ujar dia, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul AKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Polemik TWK KPK

Harun Al Rasyid menjadi satu di antara 51 nama petinggi KPK yang ikut didepak lantaran tak lolos TWK.

Ia adalah sosok yang disebut sebagai 'orang paling ditakuti di KPK'.

Harun sempat meminta Firli Bahuri untuk meninjau ulang ketidaklolosan 51 pegawai KPK.

Tapi, ia malah mendapatkan jawaban aneh dari Ketua KPK ini.

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, menjadi pegawai paling diwaspadai oleh pimpinan lembaga antirasuah ini.

Bahkan, Harun menempati peringkat pertama dalam daftar pegawai paling diwaspadai yang dibuat pimpinan KPK.

Pernyataan ini diungkap Harun dalam acara Mata Najwa episode KPK Riwayatmu Kini.

Baca juga: Prihatin dengan Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Novel Baswedan: Seperti Dibuat Lebih Jelek dari Koruptor

Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Sudah Skenario bagi Novel Baswedan: Bertentangan dengan Arahan Jokowi

Dilansir Tribunnews, Harun mendengar informasi soal dirinya menjadi pegawai paling diwaspadai dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Saat bertemu Ghufron, Harun diberi tahu bahwa namanya menempati nomor satu dalam daftar pegawai yang dibuat Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ghufron, kata Harun, kala itu bingung saat tahu nama penyidik KPK ini masuk dalam daftar tersebut.

"Saya nggak ngerti nama Anda itu menjadi urutan teratas dari daftar yang pernah diberikan oleh Pak Firli kepada saya."

"Apa kesalahan saudara? Apa kesalahan syeh selama ini?"

"Saya kan orang baru, tolong saya dikasih tahu," kata Harun mempraktikkan ucapan Ghufron.

Meski tak menjelaskan secara rinci, Ghufron mengungkapkan ada sekitar 30 nama yang masuk dalam daftar itu.

Profil Harun Al Rasyid

Mengutip Kompas.com, Harun Al Rasyid yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penyelidik, memimpin operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, pada Senin (10/5/2021).

"Iya memang, Kasatgasnya dia," ujar seorang sumber di KPK, Senin.

Sumber itu melanjutkan, Harun adalah satu diantara pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selain sebagai penyidik, Harun dikenal aktif sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.

Ia mendampingi Yudi Purnomo Harahap.

Masih mengutip Kompas.com, Harun pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Kala itu, ia lolos seleksi tahap pertama.

Dikutip dari situs UIN Jakarta, Harun pernah membuat buku berjudul Fikih Korupsi: Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqasid Al-Shari'ah.

Buku tersebut dibuat sebagai syarat Harun lulus S3 di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ada Kekuatan Besar yang Menekan Firli

Dalam acara Mata Najwa, Harun Al Rasyid menilai ada kekuatan besar yang menekan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Hal ini terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, yang mana 50 di antaranya diberhentikan.

"Ada kekuatan besar di luar dia itu yang sedang juga mem-pressure dia," ungkap Harun, dilansir KompasTV.

Mengaku dekat dengan Firli, Harun mengatakan pernah menagih utang budi pada Ketua KPK tersebut.

Karena pernah membantu Firli saat menjabat Direktur Penindakan KPK, Harun pun meminta supaya ia dan teman-temannya yang tak lulus TWK, lebih diperhatikan.

"Saya cuma minta nama saya dan kawan-kawan saya diperhatikan," ujarnya.

Namun, Firli mengaku tak bisa melakukan apa-apa,

Kepada Harun, ia mengatakan apa yang terjadi pada 75 pegawai KPK adalah kehendak Tuhan.

"Dijawab dia saya sudah berusaha tapi semua itu Allah yang berkehendak."

"Lho, Allah itu tergantung niat, tergantung niat dari Anda dan apa yang Anda lakukan," pungkasnya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul PROFIL Harun Al Rasyid, Pegawai Paling Diwaspadai Pemimpin KPK

Harun Al Rasyid adalah satu dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

Selain Harun, ada pula nama Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Praswad Nugraha, Giri Suprapdiono, serta Rizka Anungnata.

#KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved