Dendam Selingkuhan Punya Utang, Istri Ajak Suami Lakukan Pembunuhan, Janji Tak Main Belakang Lagi

Kronologi pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri di Jambi terhadap pengusaha koperasi.

Editor: Irsan Yamananda
TribunWow
Ilustrasi pembunuhan 

"Tersangka wanita ini yang menikam perut korban hingga tewas," jelas Dover.

Melihat korban terjatuh dan bersimbah darah, kedua tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di TKP dengan menggunakan sepeda motor.

Drama penangkapan

Proses penangkapan pasangan suami isteri tersebut berlangsung dramatis.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres menjelaskan detik-detik penangkapan Heriyanto dan Pini Pondriani.

Menurutnya, timnya sedikit mengalami sejumlah kendala dalam mengungkap kasus tersebut.

Lokasi kejadian yang jauh dari permukiman dan tepat di perkebunan warga, menyulitkan timnya untuk mencari keterangan saksi maupun petunjuk.

"Memang kita intens dan kerja keras untuk mencari data pelaku, untuk mengungkap kasus ini. Dalam satu pekan ini, kita terus berjalan," kata Kompol Handres, Kamis (3/6/2021) sore.

Timnya akhirnya menemukan titik terang, setelah mendapat data kendaraan yang dipakai tersangka saat mengikuti korban.

Melalui data kendaraan tersebut, petugas berhasil mendapat satu alamat.

Namun, ternyata, sepeda motor tersebut milik orang lain.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor temannya, untuk beraksi. Tim terus bergerak, dan mencari petunjuk baru.

Hingga akhirnya, petugas mengetahui bahwa pelaku sedang berada di sebuah perkebunan di plosok Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Tim kembali bergerak, namun, jarak tempuh lokasi pelaku mencapai puluhan kilometer.

Tidak hanya itu, tim gabungan terpaksa mengendarai satu unit truk untuk menuju ke lokasi.

Aksi Sadis Pria di Bandung, Bangunkan Bos Plastik untuk Dirampok, Lalu Tusuk Korban Hingga Tewas

Tak sampai disitu, perjalanan terpaksa dilanjutkan dengan berjalan kaki, sekira 10 KM lebih, lantaran pondok persembunyian pelaku, tidak dapat ditempuh dengan kendaraan.

"Ya, kendaraan tim, kita titip diluar. Karena aksesnya cukup sulit," kata Handres seperti dikutip dari  Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap Istri Ajak Suami Bunuh Pengusaha Koperasi di Jambi, Ada Kisah Asmara di Baliknya.

Tepat pada Rabu 2 Juni, sekira pukul 20.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung menggerebek Heriyanto dan Pini Pondriani.

Tanpa perlawanan berarti, Heriyanto dan Pini Pondriani langsung diringkus ke Mapolresta Jambi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 Tahun. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

#Jambi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved