Heboh Konten Syur 4 Bule dan 1 WNI di Bali, Polisi Tetap Selidiki Walau Ada Indikasi Video Lama

Polisi memberikan keterangan terkait video panas empat orang bule dan satu WNI yang disebut-sebut direkam di wilayah Bali.

Editor: Irsan Yamananda
Net
Ilustrasi asusila 

"Coba ke diskrimsus Polda, disana yang menangani," tungkasnya.

5 Pria di Bali Cabuli Gadis di Bawah Umur Secara Gantian

Di kasus lain, Unit Reskrim Polres Gianyar mengungkapkan kronologis kasus pencabulan yang terjadi di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

Sebelum kasus itu terjadi, para pelaku yang berjumlah lima orang sempat mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana milik korban, jika tidak mau melayani mereka.

Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, para pelaku terdiri dari 5 orang yakni AG (25), CA (22) PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30). Merekai berasal dari Kecamatan Ubud, Gianyar.

 Awalnya Tawarkan Pijat, Calon Kakek di Ambon Cabuli Menantu yang Hamil, Beraksi Usai Korban Tidur

 Manfaatkan Curhat Teman Anaknya Soal Asmara, Dukun di Kendal Cabuli Gadis 16 Tahun Sampai 10 Kali!

Ilustrasi
Ilustrasi (suarapapua)

Sementara korbannya, MA (18) seorang pegawai toko.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin 3 Mei 2021 mengatakan, kasus ini bermula pada, Jumat 30 April 2021 sekira pukul 23.30 korban pulang dari tempatnya bekerja di sebuah minimarket kawasan Desa Mas, Ubud, Gianyar, Bali.

Kemudian korban dijemput di depan minimarket tersebut oleh dua orang pelaku secara paksa.

Selanjutnya diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum.

Karena korban berteriak terus, selanjutnya diajak ke kebun tegalan milik seorang pelaku di daerah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh.

Kemudian korban dirudapaksa kurang lebih oleh 5 orang.

"Di antaranya 2 orang yang dikenal oleh korban dengan inisial GA dan CA yang berasal dari Lodtunduh. Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gianyar," ujarnya.

Pelaku GA ini juga sempat mengancam korban, kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial.

"Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA selanjutnya pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran bersama pelaku lain," ungkap AKP Laorens.

Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Gianyar, dengan ancaman pasal 285 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved