Panduan Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, Serta BPNT Diperpanjang hingga Bulan Juni 2021

Panduan lengkap cek penerima bansos tunai Rp 300 Ribu, PKH, & BPNT. Diperpanjang hingga bulan Juni 2021.

Editor: Irsan Yamananda
Thickstockphotos via Kompas
Ilustrasi 

Kemensos Temukan Data Ganda Bansos

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait dengan penduduk miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Senin (24/5/2021).

Dalam rapat tersebut, Mensos menjelaskan langkah-langkah untuk memastikan kredibilitas data.

Risma menyatakan senantiasa menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Di antaranya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.

Mengutip dari Tribunnews.com berjudul : CARA CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT, Akses via cekbansos.kemensos.go.id, koordinasi dilakukan termasuk dalam keputusan untuk 'menidurkan' 21.000.156 data pada DTKS.

“Untuk penyaluran bantuan ini, selalu dalam pemeriksaan anggaran Pak."

"Padahal data yang harus diperbaiki sejak tahun 2015.Jadi, saya waktu itu mohon izin, ini semata-mata hanya untuk antisipasi agar tidak masuk ranah pidana.

"Sehingga ini kami dahului, tidak ada maksud apa-apa,” ujarnya, dikutip dari laman Kemensos.go.id, Senin.

Sebelumnya, Kemensos telah meningkatkan integritas DTKS yang kemudian diluncurkan dengan nama New DTKS melalui Kepmensos No 12/HUK/2021.

Dalam perjalanannya, data ganda tersebut tetap bisa digunakan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.

Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda.

Untuk mengatasinya, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.

Nama-nama ganda tersebut untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sembako.

Risma memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved