Virus Corona

Teriakan Warga yang Demo di Balai Kota Surabaya: 'Madura Mati Bukan karena Covid-19, Tapi Kelaparan'

Warga Madura menyampaikan aspirasinya di depan balai kota Surabaya, mereka menentang penyekatan di Suramadu.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui massa aksi yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Madura Bersatu di Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021). 

TRIBUNMATARAM.COM - Sekumpulan massa melakukan aksi demonstrasi di depan balai kota Surabaya, Jawa Timur.

Mereka menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Madura Bersatu berdemonstrasi.

Aksi menyampaikan pendapat itu dilaksanakan pada hari Senin (21/6/2021).

Massa tersebut meneriakkan tiga buah tuntutan.

Mereka meminta pemerintah menghentikan penyekatan yang dianggap dikriminatif.

Massa dalam aksi bertajuk “Demonstrasi Akbar Madura Melawan" meminta pemerintah melakukan swab antigen di tempat hiburan saja.

Heboh Wacana PSBB Diberlakukan Lagi, Ridwan Kamil: Uang Kami Habis untuk Masker, APD, dan Lain-lain

Kasus Covid Naik, Ngabalin Sebut karena Warga Nekat Mudik: Berbusa-busa Mulut Presiden Mengingatkan

Aksi Demonstrasi Warga Madura Mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Madura Bersatu di Depan Kantor Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021).
Aksi Demonstrasi Warga Madura Mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Madura Bersatu di Depan Kantor Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021). (KOMPAS.COM/MUCHLIS)

Jika tidak, mereka meminta pemerintah melakukan hal tersebut di tempat kerumunan lainnya di Surabaya.

Tak hanya itu, massa tersebut juga menghendaki Wali Kota Surabaya meminta maaf ke warga Madura.

"Kalau Pak Wali Kota ingin melakukan swab silakan di tempat keramaian lainnya. Jika tetap kebijakan swab ini tetap berlangsung hingga 1-2 minggu ke depan maka warga Madura bukan mati karena virus Covid-19, tapi karena kelaparan tidak bisa bekerja," ujar koordinator aksi, Ahmad Annur, dalam orasinya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "3 Tuntutan Warga Madura yang Demo di Balai Kota Surabaya".

Pos penyekatan Suramadu sisi Surabaya juga tak lepas dari tuntutan massa.

Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Indonesia 2021, Menag: Semoga Ujian Covid-19 Segera Usai

Mereka meminta agar pos tersebut dibubarkan dan dihentikan.

"Bubarkan pos penyekatan karena banyak dampak yang dialami warga Madura, mulai dari sakit yang dialami warga Madura yang bekerja di Surabaya dikarenakan setiap hari harus di-swab, hingga melemahnya ekonomi di Madura," lantangnya.

Tanggapan Wali Kota Surabaya

Para demonstran itu akhirnya ditemui oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Diwawancara usai bertemu pendemo, Eri mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan bersama dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur.

Ia menuturkan, dirinya dan Bupati Bangkalan hanyalah pelaksana tugas dari keputusan yang disepakati.

"Nanti saya akan sampaikan juga terkait tuntutan yang lainnya ke Forkopimda Jatim, nanti kami menunggu arahan dari satgas Covid-19 wilayah," ucapnya kepada awak media.

Mengenai permintaan penghentian tes swab, ia mengatakan hal itu sudah mengacu pada kesepakatan Forkopimda Jawa Timur dengan Bupati Bangkalan.

"Saya sampaikan juga tadi, kalau sudah ada SIKM (surat izin keluar masuk) enggak perlulah ada swab di Surabaya, karena sudah ada kesepakatan dengan pimpinan daerah Forkopimda Jatim," tuturnya.

Soal anggapan warga Madura didiskriminasi, Eri menyampaikan bahwa opini tersebut membuatnya sedih.

Pasalnya, kakek Eri berasal dari Madura. Dia pun memiliki keluarga yang tinggal di sana.

Aturan PPKM Mikro Terbaru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih diperkuat oleh jajaran pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perlu diketahui, PPKM Mikro adalah kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat.

Namun, ada pengecualian untuk beberapa sektor esensial.

PPKM Mikro yang terbaru mengatur 11 hal.

Mulai dari kegiatan belajar mengajar, pariwisata, hingga hajatan.

PPKM Mikro ini lebih diperketat menyusul adanya lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.

 Kasus Covid Naik, Ngabalin Sebut karena Warga Nekat Mudik: Berbusa-busa Mulut Presiden Mengingatkan

 Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Indonesia 2021, Menag: Semoga Ujian Covid-19 Segera Usai

Presiden Jokowi meminta agar kebijakan PPKM mikro lebih diperketat lagi.

Hingga berita ini ditulis, ada 87 kabupaten/kota dengan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

PPKM Mikro terbaru akan diberlakukan kembali mulai hari Selasa, 22 Juni 2021.

Kebijakan ini akan berlaku hingga dua pekan ke depan atau tepatnya hingga 5 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."

"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

 Pria Tantang Pegang Mayat Pasien Covid, Baru Percaya Jika Mati 2 Hari Kemudian, Polisi Gerak Cepat

"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.

Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.

3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen

Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.

Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.

5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam

Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.

 Polisi Bakal Datangi Rumah Warga yang Lolos Mudik Lebaran 2021: Demi Tekan Penyebaran Covid-19

6. Kegiatan Konstruksi

Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.

7. Tempat Ibadah untuk Zona Merah Ditutup Sementara

Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.

Sedangkan, kegiatan ibadah di zona lain dapat berjalan sesuai peraturan dari Menag dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha,  nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Menag melalui SE tersendiri.

"Khusus kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri, yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan Qurban," kata Airlangga seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul 11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH.

8. Fasilitas Umum & Tempat Wisata kawasan Zona Merah Ditutup

Fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik di zona merah akan ditutup sementara.

Untuk zona lainnya, fasilitas umum diizinkan berjalan dengan pengunjung maksimal 25 persen, sesuai peraturan daerah (perda) dan menerapkan prokes yang lebih ketat.

 Menkes Ralat Nilai E Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Beliau Cerdas & Open Minded

9. Kegiatan Hajatan Hanya Boleh 25 Persen Pengunjung

Kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan di lokasi seni dan sosial budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

Sementara, pada zona lainnya tetap diizinkan buka dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung, sesuai pengaturan Perda dan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Selain itu, kegiatan hajat masyarakat hanya boleh dihadiri 25 persen pengunjung dari kapasitas.

"Dan juga kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. tidak ada hidangan makan di tempat," jelas Airlangga.

10. Seminar di Zona Merah Dihentikan

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah dihentikan sementara, sampai kondisi aman.

Pada zona lainnya, kegiatan seminar masih diperbolehkan berjalan dengan 25 persen pengunjung dari kapasitas ruangan.

11. Pembatasan di Transportasi Umum

Airlangga mengatakan, terkait pembatasan di transportasi umum akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda, dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," tandasnya.

Tindakan Tegas Kapori

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan petugas akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan terkait pembatasan kegiatan di daerah zona merah Covid-19.

"Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kami perkuat," kata Sigit dalam jumpa pers virtual, Jakarta Senin (21/6/2021).

Sigit mengimbau pusat perbelanjaan, restoran ataupun tempat lainnya yang kerap dikunjungi masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan. Khususnya pembatasan kouta pengunjung hingga jam operasional yang ditentukan.

Jika ketahuan melanggar, kata Listyo, maka tempat tersebut akan diproses penutupan oleh pihak kepolisian.

"Wilayah-wilayah yang lebihi jam operasional kami lakukan penutupan termasuk tentunya yang langgar kami terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," ujar dia.

Oleh karena itu, Sigit meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk terbuka dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan zona merah. 

"Harapan kami betul-betul dilaksanakan. Imbauan kami wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakat tahu zona merah itu mana saja."

"Ini mungkin Pemda perlu umumkan sehingga kami sama-sama saling jaga wilayah zona merah yang kemudian harus lakukan kegiatan-kegiatan yang memang ada aturan pembatasan sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro terkait zona merah dan oranye," tutup Sigit. 

Baca berita terkait Penanganan Covid lainnya

(Kompas.com/ Kontributor Surabaya Muchlis)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved