Virus Corona

Heboh Pasien Dipulangkan Walau Masih Positif Covid-19, RS Wisma Atlet: Udah Tak Bisa Menularkan Lagi

Pihak Rumah Sakit Wisma Atlet memberikan penjelasan mengenai pasien yang dipulangkan meski masih positif Covid-19.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com
Ilustrasi - Pihak RS Wisma Atlet memulangkan pasien yang masih Positif Covid-19. 

TRIBUNMATARAM.COM - Heboh pasien dipulangkan walau masih positif Covid-19, pihak RS Wisma Atlet angkat bicara.

Pertama-tama, rumah sakit mengakui bahwa pihaknya memulangkan pasien yang masih positif tersebut.

Namun, RS Wisma Atlet memastikan bahwa sang pasien dalam kondisi baik.

Pihak rumah sakit menjelaskan, tidak ada yang salah dengan langkah tersebut.

Langkah tersebut sudah sesuai dengan peraturan dari Kemenkes.

Hal ini diungkapkan oleh Komandan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta Letkol M Arifin.

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Tiadakan Ibadah Salat Jumat di Zona Merah: Diganti Salat Zuhur

Alami Mual dan Sesak Napas, Aura Kasih Sempat Positif Covid-19: Guys, Gue Dulu Gak Percaya Sumpah

Ilustrasi - Pihak RS Wisma Atlet mengakui pihaknya memulangkan pasien yang masih positif Covid-19.
Ilustrasi - Pihak RS Wisma Atlet mengakui pihaknya memulangkan pasien yang masih positif Covid-19. (Shutterstock via Tribunnews)

"Ya memang begitu, itu kan sesuai aturan Kemenkes," kata Arifin kepada Kompas.com, Kamis (24/6/2021), saat ditanya mengenai adanya sejumlah pasien positif Covid-19 yang dipulangkan.

Sayangnya, Arifin tak merinci lebih jauh mengenai peraturan yang dimaksud.

Namun, ia tetap memastikan bahwa pasien yang dipulangkan dicek oleh dokter spesialis paru.

Ia memastikan bahwa pasien yang dipulangkan tak akan menularkan virus corona meski masih dinyatakan positif berdasarkan tes swab PCR.

"Itu dia sudah tidak bisa menularkan lagi walaupun positif," kata Arifin.

Adanya pasien yang dipulangkan dari RS Wisma Atlet meski masih positif Covid-19 diketahui dari pengakuan salah satu pasien yang pernah dirawat di sana, James Andi Parinding.

James masuk ke RS Wisma Atlet bersama seluruh keluarganya, yakni ibu, bapak, dan dua orang adik.

James mengatakan, satu per satu anggota keluarganya positif Covid-19 sejak 9 Juni lalu dan dikirim ke RS Wisma Atlet.

Namun, kini mereka semua sudah kembali ke rumah meskipun masih ada yang positif Covid-19.

Baca juga: Jakarta Tambah 7.505 Kasus Baru, 1.112 Pasien Covid-19 di Antaranya Anak-anak

"Sekarang semua keluargaku sudah keluar semua, cuma sebenarnya bokap sama nyokap saya masih positif, tapi disuruh pulang karena RS Wisma Atlet masih mau dimasukin pasien baru," kata Andi kepada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

James tak mempermasalahkan ibu dan ayahnya sudah dipulangkan meski masih positif Covid-19.

Ia memaklumi bahwa saat ini Covid-19 di Jakarta terus melonjak, sedangkan kapasitas di RS Wisma Atlet maupun RS rujukan Covid-19 terbatas.

"Pasien tiap hari banyak sekali yang masuk," katanya.

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, pasien memang dapat dinyatakan sembuh meski hasil swab PCR masih positif.

Covid-19 Naik, Risma Sebut Indonesia Tak Bisa Lockdown Seperti Negara Lain: Skala Mikro Udah Betul

Dijelaskan dalam aturan itu bahwa pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif.

Karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi).

Terhadap pasien tersebut, penentuan sembuh berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh DPJP seperti dikutip dari  Kompas.com dengan judul "Pasien Dipulangkan meski Masih Positif Covid-19, Ini Penjelasan RS Wisma Atlet".

Pemprov DKI Tiadakan Ibadah Salat Jumat di Zona Merah

Kasus Covid-19 terus mengalami kenaikan di Indonesia, utamanya DKI Jakarta.

Guna menanggulangi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan salat jumat di zona merah ditiadakan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada hari ini, Jumat (25/6/2021).

Hal itu diungkapkan langsung oleh disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Menurutnya, pihak Pemprov DKI Jakarta melaksanakan keputusan yang diambil Satgas Pusat dan Kemendagri.

"Kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kemendagri, termasuk besok (hari ini) ditiadakan salat Jumat di masjid," kata Riza, Kamis (24/6/2021) seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Pemprov DKI Putuskan Salat Jumat di Zona Merah Ditiadakan.

 Covid-19 Naik, Risma Sebut Indonesia Tak Bisa Lockdown Seperti Negara Lain: Skala Mikro Udah Betul

 Unggah Video Anak Kecil Ingatkan Bahaya Covid, Hotman Paris: Kuburan Sudah Kepenuhan, Sadar Prokes

Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta meniadakan salat Jumat guna merespons lonjakan kasus covid-19.
Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta meniadakan salat Jumat guna merespons lonjakan kasus covid-19. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Riza mengatakan, wilayah di luar zona merah boleh mengadakan ibadah salat Jumat.

Kendati demikian, mereka tetap wajib untuk  protokol kesehatan secara ketat.

Adapun berdasarkan data, hampir semua kelurahan di DKI Jakarta masuk dalam zona merah.

Riza menambahkan, dari 267 kelurahan di DKI, hanya ada dua kelurahan yang tidak ditemukan kasus Positif.

"Terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, 267 itu 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," kata dia.

 Kasus Covid Naik, Ngabalin Sebut karena Warga Nekat Mudik: Berbusa-busa Mulut Presiden Mengingatkan

Diketahui sebelumnya, DKI Jakarta terus memecahkan rekor kasus positif setiap harinya.

Per Kamis (24/6/2021) kasus harian di DKI Jakarta mencapai angka 7.505 kasus.

Jumlah ini merupakan angka tertinggi, biasanya kasus harian hanya berada diangka lima ribu.

Terkait peniadaan salat Jumat, pihaknya mengimbau umat muslim di zona merah untuk menggantinya dengan salat Zuhur.

Hal ini sebagaimana sesuai dengan Fatwa MUI terkait ibadah di masa pandemi Covid-19.

Aturan PPKM Mikro Terbaru

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

 Pria Tantang Pegang Mayat Pasien Covid, Baru Percaya Jika Mati 2 Hari Kemudian, Polisi Gerak Cepat

"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.

Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.

3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen

Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.

Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.

5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam

Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.

 Polisi Bakal Datangi Rumah Warga yang Lolos Mudik Lebaran 2021: Demi Tekan Penyebaran Covid-19

6. Kegiatan Konstruksi

Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.

7. Tempat Ibadah untuk Zona Merah Ditutup Sementara

Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.

Sedangkan, kegiatan ibadah di zona lain dapat berjalan sesuai peraturan dari Menag dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha,  nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Menag melalui SE tersendiri.

"Khusus kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri, yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan Qurban," kata Airlangga seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul 11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH.

8. Fasilitas Umum & Tempat Wisata kawasan Zona Merah Ditutup

Fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik di zona merah akan ditutup sementara.

Untuk zona lainnya, fasilitas umum diizinkan berjalan dengan pengunjung maksimal 25 persen, sesuai peraturan daerah (perda) dan menerapkan prokes yang lebih ketat.

 Menkes Ralat Nilai E Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Beliau Cerdas & Open Minded

9. Kegiatan Hajatan Hanya Boleh 25 Persen Pengunjung

Kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan di lokasi seni dan sosial budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

Sementara, pada zona lainnya tetap diizinkan buka dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung, sesuai pengaturan Perda dan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Selain itu, kegiatan hajat masyarakat hanya boleh dihadiri 25 persen pengunjung dari kapasitas.

"Dan juga kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. tidak ada hidangan makan di tempat," jelas Airlangga.

10. Seminar di Zona Merah Dihentikan

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah dihentikan sementara, sampai kondisi aman.

Pada zona lainnya, kegiatan seminar masih diperbolehkan berjalan dengan 25 persen pengunjung dari kapasitas ruangan.

11. Pembatasan di Transportasi Umum

Airlangga mengatakan, terkait pembatasan di transportasi umum akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda, dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," tandasnya.

Tindakan Tegas Kapori

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan petugas akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan terkait pembatasan kegiatan di daerah zona merah Covid-19.

"Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kami perkuat," kata Sigit dalam jumpa pers virtual, Jakarta Senin (21/6/2021).

Sigit mengimbau pusat perbelanjaan, restoran ataupun tempat lainnya yang kerap dikunjungi masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan. Khususnya pembatasan kouta pengunjung hingga jam operasional yang ditentukan.

Jika ketahuan melanggar, kata Listyo, maka tempat tersebut akan diproses penutupan oleh pihak kepolisian.

"Wilayah-wilayah yang lebihi jam operasional kami lakukan penutupan termasuk tentunya yang langgar kami terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," ujar dia.

Oleh karena itu, Sigit meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk terbuka dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan zona merah. 

"Harapan kami betul-betul dilaksanakan. Imbauan kami wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakat tahu zona merah itu mana saja."

"Ini mungkin Pemda perlu umumkan sehingga kami sama-sama saling jaga wilayah zona merah yang kemudian harus lakukan kegiatan-kegiatan yang memang ada aturan pembatasan sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro terkait zona merah dan oranye," tutup Sigit. 

Baca berita terkait Penanganan Covid lainnya

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kompas TV/ Nurul Fitriana) (Kompas/ Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved