Kejinya Aipda Roni Sekap, Rudapaksa & Bunuh 2 Gadis Medan, Istri Ikut Menyaksikan Tapi Diancam
Malang dialami RP dan AC, melaporkan kehilangan barang justru menjadi awal petaka nyawa mereka melayang.
TRIBUNMATARAM.COM - Kekejian Aipda Roni Syahputra membunuh dua gadis RP (21) dan AC (13) setelah menyekap dan merudapaksa mereka dibacakan di hadapan hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6/2021).
Kronologi pria 45 tahun ini menghabisi nyawa dua gadis itu disaksikan istrinya sendiri pun disampaikan dengan jelas oleh jaksa.
Malang dialami RP dan AC, melaporkan kehilangan barang justru menjadi awal petaka nyawa mereka melayang.
Pertemuan dengan Aipda Roni Syahputra hari itu rupanya berakhir kematian keduanya.
Berdalih menemukan barang hilang yang dimiliki RP, Roni memancing gadis itu untuk menemuinya.
Meski sempat ditolak, Roni tak hilang akal.

Ia pun berhasil mengajak RP yang ditemani AC, tetapi petaka mulai menghampiri.
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kawasan Polsek Jailolo Selatan, Korban Diancam Masuk Bui
Baca juga: Kisah Sopir di NTT Dianggap Predator dan Terancam Hukuman Mati: Cara Rudapaksa & Bunuh 2 Korban Sama
Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Aipda Roni Syahputra (45), terancam hukuman mati karena telah merudapaksa dan membunuh dua gadis, RP (21) dan AC (13).
Hal ini disampaikan dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021).
Dikutip dari Tribun Medan, pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni ini terjadi pada Februari 2021 lalu.
Kasus ini bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang titipan tahanan.
Aipda Roni yang saat itu bertugas piket jaga tahanan, langsung meminta nomor telepon RP, beralasan agar bisa membantu korban mencari barang titipan yang dimaksud.
Diketahui, Aipda Roni memang tertarik pada sosok RP.
Malamnya, ia menghubungi RP untuk mengajak bertemu.
Alasannya, ingin membicarakan soal barang titipan yang dicari RP.
