Larut Malam Didatangi Petugas, Remaja di Maluku Diminta Ikut ke Polsek, Ternyata Hendak Dirudapaksa

Kronologi remaja dirudapaksa oleh oknum polisi di daerah Maluku Utara, berawal dari didatangi pelaku.

Editor: Irsan Yamananda
suarapapua
Ilustrasi - Anggota polisi di Maluku Utara merudapaksa remaja di kantor polisi. 

TRIBUNMATARAM.COM - Briptu Nikmal Idwar, oknum polisi di Maluku Utara telah merudapaksa seorang remaja.

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, pelaku juga ditahan di Polres Ternate.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.

Korbannya adalah seorang remaja berusia 16 tahun.

Briptu Nikmal Idwar (sebelumnya disebutkan Briptu II), diduga merudapaksa korban di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Ada Janin Meninggal dalam Rahimnya, Remaja 16 Tahun di Sulsel Ini Sebut Ayah & Pamannya Pelaku Cabul

Kejinya Aipda Roni Sekap, Rudapaksa & Bunuh 2 Gadis Medan, Istri Ikut Menyaksikan Tapi Diancam

Ilustrasi - Polisi di Maluku Utara rudapaksa seorang remaja usia 16 tahun.
Ilustrasi - Polisi di Maluku Utara rudapaksa seorang remaja usia 16 tahun. (The Clinical Advisor)

Aksi bejat tersebut bermula ketika korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli.

Keduanya datang pada hari Sabtu (13/6/2021) dini hari.

Korban beserta temannya berasal dari Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.

Karena sudah larut, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar.

Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.

Modus Ajak Beli Popok, Pria di Sulsel Cabuli Ponakan, Nenek Korban Sempat Curiga: Padahal Ada Istri

Tak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli.

Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Briptu Nikmal Idwar, Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Utara Akan Dipecat".

Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.

Secara ringkas, setelah itu, di kantor itu, Briptu Nikmal merudapaksa korban.

Korban pun sempat diancam agar tidak melaporkan peristiwa ini.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, akan memecat Briptu Nikmal Idwar, pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Briptu Nikmal Idwar bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan keji Briptu Nikmal Idwar.

Dia mengatakan, perbuatan Briptu Nikmal Idwar telah melukai hati institusi Polri.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujarnya.

Diduga Cabuli Murid, Guru Ngaji di Jakut Sempat Kabur, Ketua RT: Susah Dikontak, Alasan Susah Sinyal

Selanjutnya, korban yang berinisial NI akan mendapatkan pendampingan dari Bareskrim Polri.

Sementara itu, proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara.

"Supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Sambo.

Ia mengingatkan kepada seluruh anggota Polri bahwa siapa saja yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.

"Tanpa pandang bulu," tegasnya.

Kasus Serupa

Kekejian Aipda Roni Syahputra membunuh dua gadis RP (21) dan AC (13) setelah menyekap dan merudapaksa mereka dibacakan di hadapan hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6/2021).

Kronologi pria 45 tahun ini menghabisi nyawa dua gadis itu disaksikan istrinya sendiri pun disampaikan dengan jelas oleh jaksa.

Malang dialami RP  dan AC, melaporkan kehilangan barang justru menjadi awal petaka nyawa mereka melayang.

Pertemuan dengan Aipda  Roni Syahputra hari itu rupanya berakhir kematian keduanya.

Berdalih menemukan barang hilang yang dimiliki RP, Roni memancing gadis itu untuk menemuinya.

Meski sempat ditolak, Roni tak hilang akal.

Ia pun berhasil mengajak RP yang ditemani AC, tetapi petaka mulai menghampiri.

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kawasan Polsek Jailolo Selatan, Korban Diancam Masuk Bui

Baca juga: Kisah Sopir di NTT Dianggap Predator dan Terancam Hukuman Mati: Cara Rudapaksa & Bunuh 2 Korban Sama

Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Aipda Roni Syahputra (45), terancam hukuman mati karena telah merudapaksa dan membunuh dua gadis, RP (21) dan AC (13).

Hal ini disampaikan dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021).

Dikutip dari Tribun Medan, pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni ini terjadi pada Februari 2021 lalu.

Kasus ini bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang titipan tahanan.

Aipda Roni yang saat itu bertugas piket jaga tahanan, langsung meminta nomor telepon RP, beralasan agar bisa membantu korban mencari barang titipan yang dimaksud.

Diketahui, Aipda Roni memang tertarik pada sosok RP.

Malamnya, ia menghubungi RP untuk mengajak bertemu.

Alasannya, ingin membicarakan soal barang titipan yang dicari RP.

Namun, RP menolak ajakan tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, pada Sabtu (20/2/2021), Aipda Roni kembali menghubungi RP.

Ia sengaja berbohong mengaku sudah menemukan barang titipan RP, yaitu uang dan HP, agar korban bersedia diajak bertemu.

Ditemani AC, RP pun bersedia menemui Aipda Roni di Polres Pelabuhan Belawan.

Alih-alih berbicara di kantor Polres, Aipda Roni mengajak RP dan AC pergi naik mobil.

RP yang awalnya duduk di jok tengah, diminta pindah ke depan dengan alasan supaya lebih enak mengobrol.

“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan Aipda Roni, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu (23/6/2021).

Setelahnya, Aipda Roni lantas menarik tangan kiri RP dan sempat melakukan pelecehan seksual.

Korban pun menolak dan mencoba berontak.

AC yang sempat membentak Aipda Roni karena menyaksikan pelecehan itu, dipukul lehernya hingga kepala terbentur kursi tengah.

Selanjutnya, Aipda Roni langsung memborgol tangan RP dan AC.

Ia juga sengaja membekap mulut korban agar tidak bisa berteriak.

“Lalu menggunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya."

"Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.

Mengutip Tribun Medan, kedua korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di daerah Padang Bulan.

"Ternyata dia membawa ke salah satu penginapan yang ada di daerah Padang Bulan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Jumat (26/2/2021).

Di penginapan tersebut, Aipda Roni mencoba merudapaksa RP.

Namun, ia kesal karena RP sedang datang bulan.

Tak mengurungkan niatnya, Aipda Roni justru merudapaksa AC.

Ia kemudian membawa dua korban pulang ke kediamannya di kawasan Rengah Pulau.

Di tengah perjalanan, Aipda Roni menghubungi sang istri agar dibukakan pintu pagar.

Saat tahu suaminya membawa dua gadis sambil diborgol dan dibekap, istri Aipda Roni bertanya.

Namun, Aipda Roni mengancam akan membunuh sang istri jika banyak tanya.

Dilansir Tribun Medan, usai menyekap kedua korban di kamar belakang, Aipda Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Sepulang dari piket, Minggu (21/2/2021) pagi, ia mendapati RP dan AC dalam kondisi lemas.

Tetapi, karena kondisi keduanya tak kunjung pulih, Aipda Roni memutuskan untuk menghabisi nyawa mereka dengan cara membekap.

Istri Aipda Roni yang menyaksikan pembunuhan itu tak bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh.

Setelah memastikan RP dan AC tewas, Aipda Roni membuang jenazah keduanya di tempat berbeda.

RP dibuang di Kabupaten Sergai dan ditemukan pada Senin (22/2/2021) pukul 01.50 WIB.

Sementara AC yang dibuang di Kecamatan Medan, Kota Medan ditemukan pada Senin (22/2/2021) pagi.

Sosok Aipda Roni

Aipda Roni Syahputra (45) baru bertugas di Polres Pelabuhan Belawan selama dua tahun.

Mengutip Tribun Medan, ia sempat bertugas di satuan Polres Toba dan Polsek Balige.

Seorang sumber di kepolisian mengatakan Aipda Roni dikenal sebagai sosok yang sering bermasalah.

Sumber tersebut diketahui merupakan rekan kerja Aipda Ron selama empat tahun di Polres Toba dan Polsek Balige.

"Sering bermasalah juga selama di Toba," katanya, Kamis (25/2/2021).

"Sering tidak masuk, sekali masuk udah dihukum," imbuhnya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Aipda Roni Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatannya, tapi Diancam

Sementara itu, di lingkungan tempat tinggalnya, Aipda Roni dikenal kurang bersosialisasi.

Tetangga Aipda Roni, Rudi, mengatakan pelaku pembunuhan tersebut tak pernah bergabung dengan warga sekitar.

"Dia kurang bersosial, yah paling kalau pulang kerja dia di rumah aja enggak pernah keluar gabung-gabung sama tetangga. Enggak perna lah pokoknya," ungkap Rudi, Sabtu (27/2/2021), dilansir Tribun Medan.

Hal serupa juga disampaikan Slamet Riadi, yang juga tetangga Aipda Roni.

Selama hampir satu tahun mengontrak di lingkungan 19, Aipda Roni tak pernah berbicara dengan tetangga.

"Enggak pernah duduk-duduk di sini," katanya.

Berita rudapaksa lainnya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk/Sally Siahaan/Arjuna Bakkara) (Kompas/ Tsarina Maharani)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved