Ayah Rudapaksa Buah Hatinya Sejak Berusia 9 Tahun, Polisi Sampai Miris: 'Merusak Masa Depan Anaknya'
Kronologi seorang ayah di Jakarta Selatan rudapaksa anak kandung sendiri selama 4 tahun.
Pencabulan itu masih dilakukan H sampai mereka pindah ke Jakarta Selatan.
Diakui H, sudah 4 kali ia melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang putri.
Dijelaskan Azis, H melakukan modus berpura-pura meminta korban memijitnya.
"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," tuturnya.
Setelah itu, H melakukan perbuatan bejatnya kepada sang putri.

Azis menuturkan, setiap harinya H dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.
"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujarnya.
Pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.
"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.
"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," sambungnya.
H kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban mendapatkan perawatan psikologi
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap penangkapan seorang ayah yang tega melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Jakarta Selatan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam.
Guna memulihkan kondisi mental dari korban, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya akan memberikan perawatan psikologi terhadap korban.