Ayah Rudapaksa Buah Hatinya Sejak Berusia 9 Tahun, Polisi Sampai Miris: 'Merusak Masa Depan Anaknya'

Kronologi seorang ayah di Jakarta Selatan rudapaksa anak kandung sendiri selama 4 tahun.

Editor: Irsan Yamananda
suarapapua
Ilustrasi - Ayah di Jakarta Selatan tega rudapaksa buah hati sejak berusia 9 tahun. 

"Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," kata Azis kepada awak media, Jumat (25/6/2021).

Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kawasan Polsek Jailolo Selatan, Korban Diancam Masuk Bui

Kakek rudapaksa bocah 11 tahun

Kejadian rudapaksa lainnya terjadi di Sulawesi Selatan.

Entah apa yang ada di pikiran seorang kakek berusia 70 tahun berinisial J.

J tega merudapaksa bocah di bawah umur berusia 11 tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan berulang kali di kamar mandi rumah korban.

Tak hanya sekali, J mengaku sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan akan memberikan uang ke korban.

Setelah perbuatan bejatnya itu mulai diketahui warga, pelaku sempat melarikan diri.

Namun, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (11/6/2021).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan, penangkapan J dilakukan malam.

Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi memperoleh informasi dari jaringan mengenai keberadaan pelaku.

Selanjutnya Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Luwu Utara dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.

Kemudian pukul 22.12 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menemukannya.

Dari hasil pengakuan pelaku, dia sudah sering merudapaksa korban.

"Pengakuan pelaku, dia sudah sering mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur di dalam sebuah kamar mandi di rumah korban," kata Amri, Sabtu (12/6/2021).

Caranya pelaku membujuk korban terlebih dahulu. Dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang.

Setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi.

Sesudah korban masuk, maka pelaku akan menyusul lalu merudapaksa korban.

"Setelah menjalankan aksinya, maka pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," ujarnya.

(TribunJakarta/ Siti Nawiroh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved