CPNS NTB
UPDATE Syarat & Jadwal Pendaftaran CPNS NTB 2021, Jenis Dokumen yang Dibutuhkan Serta Jumlah Formasi
Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 untuk NTB serta daerah lainnya sudah dibuka mulai hari ini Rabu (30/6/2021).
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Pemprov NTB Siapkan 4.865 Lowongan
Sementara itu, Pemprov sebelumnya mengumumkan bahwa pihaknya membuka 4.865 formasi PPPK dan CPNS 2021.
Formasi tersebut terdiri dari tenaga guru (PPPK) sebanyak 4.443 formasi.
Selain itu, ada juga formasi tenaga kesehatan sebanyak 271.
Terakhir, ada tenaga teknis sejumlah 151 formasi.
Formasi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 555 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Pembukaan formasi PPPK dan CPNS 2021 daerah NTB ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB, M Nasir.
Ia juga berharap, hal tersebut dapat meningkatkan kapasitas organisasi serta mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.
"Oleh karenanya Pemerintah memandang perlu menambah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," Kata Nasir dikutip dalam rilis tertulis, Senin 10 Mei 2021 seperti dikutip dari Kompas.com.
(Kompas/ Retia Kartika Dewi)