Remaja di Lampung Dicabuli Pelatih Kuda Kepang, Korban Diiming-imingi 'Ilmu' Agar Terlihat Cantik

Kronologi pelatih kuda kepang rudapaksa anak didiknya sendiri, korban diiming-imingi ilmu agar terlihat cantik.

Editor: Irsan Yamananda
THINKSTOCK
Ilustrasi - Polisi tangkap pelatih kuda kepang yang rudapaksa anak didiknya. 

TRIBUNMATARAM.COM - Pelatih seni kuda kepang tega mencabuli anak didiknya sendiri di daerah Lampung.

Pelaku diketahui berinisial A (50).

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Ia merudapaksa remaja yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku mengiming-imingi korban ilmu pengasihan.

Hal itu dilakukan agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.

Ayah Rudapaksa Buah Hatinya Sejak Berusia 9 Tahun, Polisi Sampai Miris: Merusak Masa Depan Anaknya

Aksi Bejat Briptu Nikmal Bawa & Rudapaksa Remaja Usia 16 Tahun di Kantor Polisi, Sempat Ancam Korban

Ilustrasi - Pengajar kuda kepang rudapaksa anak didiknya di Lampung.
Ilustrasi - Pengajar kuda kepang rudapaksa anak didiknya di Lampung. (The Clinical Advisor)

Berdasarkan pemeriksaan, aksi bejat itu dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2021.

Tepatnya, setelah latihan rutin kuda kepang.

Pencabulan tersebut dilakukan di tepi sungai Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku setelah kegiatan latihan rutin kuda kepang," kata Kapolsek Sukoharjo, Iptu Timur Irawan, Sabtu (3/7/2021) dilansir TribunLampung.com.

Kejinya Aipda Roni Sekap, Rudapaksa & Bunuh 2 Gadis Medan, Istri Ikut Menyaksikan Tapi Diancam

Diiming-imingi ilmu pengasihan

Dalam melancarkan aksi bejatnya, kata Timur, pelaku mengiming-imingi akan memberi ilmu pengasihan kepada korban.

Dengan ilmu itu, korban akan terlihat cantik, sehingga saat tampil di acara seni kuda kepang bisa menarik penonton dan disawer banyak orang.

"Pelaku A mengelabui korban, bisa memberi ilmu pengasihan," ujar Timur, seperti diberitakan TribunLampung.com.

Namun, korban baru bisa mendapatkan ilmu itu setelah menjalankan ritual, yakni berhubungan badan dengan pelaku.

"Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku, kemudian terjadilah peristiwa asusila itu," beber Timur.

Korban tak tenang dan takut hamil

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya lantaran khawatir dan takut perbuatan itu membuatnya hamil.

"Korban merasa tidak tenang dan ketakutan (hamil), akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya," terang Irawan.

Ilustrasi - Pelatih kuda kepang rudapaksa anak didiknya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Ilustrasi - Pelatih kuda kepang rudapaksa anak didiknya sendiri yang masih berusia 16 tahun. (suarapapua)

Mendapat cerita itu, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Sukoharjo karena tak terima dengan perbuatan pelaku.

Pelaku ditangkap

Polisi kemudian menangkap pelaku di satu gubuk yang berada di area perkebunan wilayah Pekon Banyuwangi, Pringsewu, Kamis (1/7/2021) malam.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, serta mengaku perbuatannya," ujar Timur dilansir TribunLampung.com.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Timur seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Pelatih Kuda Kepang Rudapaksa Anak Didiknya, Korban Tergiur Ilmu yang Diiming-imingi Pelaku.

Kasus Rudapaksa Lainnya

 Seorang ayah di Jakarta Selatan tega rudapaksa anak kandungnya sendiri selama 4 tahun.

Pelaku diketahui pria berusia 43 tahun berinisial H.

Saking tragisnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah sampai merasa miris saat tahu soal peristiwa tersebut.

Pelaku tega melakukan aksi bejatnya sejak korban masih berusia 9 tahun.

Rudapaksa dilakukan pertama kali pada tahun 2017.

Korban terakhir menerima pelecehan pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.

 Aksi Bejat Briptu Nikmal Bawa & Rudapaksa Remaja Usia 16 Tahun di Kantor Polisi, Sempat Ancam Korban

 Kejinya Aipda Roni Sekap, Rudapaksa & Bunuh 2 Gadis Medan, Istri Ikut Menyaksikan Tapi Diancam

Ilustrasi - Ayah cabuli anak kandung sejak usia 9 tahun.
Ilustrasi - Ayah cabuli anak kandung sejak usia 9 tahun. (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

"Kejadian ini sangat tragis.

Menimpa anak kandung sendiri.

Merusak masa depan anak,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (25/6/2021) seperti dikutip dari TribunJakarta.com dengan judul 4 Tahun Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Usai Cerai dari Istri, Polisi: Kejadian Ini Sangat Tragis.

H telah bercerai dengan istrinya yang tak lain ibu korban.

Perceraian itu terjadi ketika korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Korban dan H mulanya tinggal di Riau lalu pindah ke daerah Jakarta Selatan.

Pelecehan tersebut telah diterima korban sejak keduanya masih tinggal di Riau.

“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di antara keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau,"

"Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku,” ujar Azis.

 Modus Ajak Beli Popok, Pria di Sulsel Cabuli Ponakan, Nenek Korban Sempat Curiga: Padahal Ada Istri

Pencabulan itu masih dilakukan H sampai mereka pindah ke Jakarta Selatan.

Diakui H, sudah 4 kali ia melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang putri.

Dijelaskan Azis, H melakukan modus berpura-pura meminta korban memijitnya.

"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," tuturnya.

Setelah itu, H melakukan perbuatan bejatnya kepada sang putri.

Azis menuturkan, setiap harinya H dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.

"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujarnya.

Pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.

"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.

"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," sambungnya.

H kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban mendapatkan perawatan psikologi

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap penangkapan seorang ayah yang tega melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Jakarta Selatan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam.

Guna memulihkan kondisi mental dari korban, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya akan memberikan perawatan psikologi terhadap korban.

"Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," kata Azis kepada awak media, Jumat (25/6/2021).

 Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kawasan Polsek Jailolo Selatan, Korban Diancam Masuk Bui

Kakek rudapaksa bocah 11 tahun

Kejadian rudapaksa lainnya terjadi di Sulawesi Selatan.

Entah apa yang ada di pikiran seorang kakek berusia 70 tahun berinisial J.

J tega merudapaksa bocah di bawah umur berusia 11 tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan berulang kali di kamar mandi rumah korban.

Tak hanya sekali, J mengaku sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan akan memberikan uang ke korban.

Setelah perbuatan bejatnya itu mulai diketahui warga, pelaku sempat melarikan diri.

Namun, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (11/6/2021).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan, penangkapan J dilakukan malam.

Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi memperoleh informasi dari jaringan mengenai keberadaan pelaku.

Selanjutnya Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Luwu Utara dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.

Kemudian pukul 22.12 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menemukannya.

Dari hasil pengakuan pelaku, dia sudah sering merudapaksa korban.

"Pengakuan pelaku, dia sudah sering mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur di dalam sebuah kamar mandi di rumah korban," kata Amri, Sabtu (12/6/2021).

Caranya pelaku membujuk korban terlebih dahulu. Dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang.

Setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi.

Sesudah korban masuk, maka pelaku akan menyusul lalu merudapaksa korban.

"Setelah menjalankan aksinya, maka pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," ujarnya.

Artikel tentang rudapaksa lainnya

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.com/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved