Polisi Benarkan Info Pasangan Artis NR dan AB Ditangkap karena Narkoba: 'Habis Dhuzur Saya Jelaskan'

Polda Metro Jaya membenarkan informasi pasangan artis NR dan AB ditangkap karena kasus narkoba.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
Ilustrasi - Artis inisial NR dan AB ditangkap karena kasus narkoba. 

Sebelumnya, Anji eks Drive tengah jadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.

Seperti diketahui, ia harus menjalani proses hukum karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Anji kedapatan menggunakan narkotika jenis ganja. 

Kini, musisi berusia 42 tahun tersebut direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Hal itu sesuai dengan hasil asesmen di BNNP DKI Jakarta

Walhasil, Anji akan menjalani hari-harinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) mulai hari Jumat, 25 Juni 2021.

 Anji Terjerat Kasus Narkoba, Jerinx SID Beri Dukungan: Di Mata Semesta Kamu Tak Pernah Kalah

 Anji Terjerat Kasus Narkoba, Wina Natalia: Sebagai Ibu, Saya akan Menjaga dan Membesarkan Anak-anak

Anji direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Anji direkomendasikan menjalani rehabilitasi. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Sebelumnya, pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto menjadi tahanan Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Anji sempat memohon doa di depan awak media.

Hal itu ia lakukan sebelum berangkat ke tempat rehabilitasi.

Anji berharap proses rehabilitasinya berjalan lancar.

"Ya, berdoa aja saja semoga proses rehabilitasinya berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendala dalam menjalani rehabilitasi. Doain, ya, teman-teman," kata Anji di Polres Metro Jakarta Barat.

 Simpan Buku Hikayat Ganja untuk Edukasi Hingga Minta Maaf, Berikut Pengakuan Anji Setelah Ditangkap

Anji mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkoba yang membuat dirinya harus berurusan dengan hukum.

"Pastilah (menyesal). Saya lagi kepikiran banyak orang yang bergantung pada saya," ungkapnya seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Jalani Rehabilitasi di RSKO, Anji: Semoga Berjalan dengan Baik.

Berdasarkan hasil asesmen, Anji direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

Tentunya, proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya tetap berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved