Anies Baswedan Tak Menyesal Pecat 8 Pegawai Dishub yang Nongrong saat PPKM : Tidak Patut Melanggar

Bukannya memberi contoh kepada masyarakat, delapan pegawai Dishub itu malah santai nongkrong di warung.

(Dok Pemprov DKI)
Gubernur Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). 

"Mereka seharusnya apel di Polda untuk melakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Syafrin, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul 8 Petugas Dishub DKI Dipecat karena Langgar PPKM Darurat, Anies: Langkah yang Tepat

Kemudian, mereka juga melanggar aturan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Dalam Kepgub itu rumah makan atau restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in.

"Yang diperbolehkan hanya delivery atau take away, ini pelanggaran yang dilakukan delapan anggota PJLP tersebut," jelasnya.

Ia menyebut, delapan orang oknum petugas Dishub ini telah mengakui kesalahannya.

"Dari hasil berita acara pemeriksaan, terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat, untuk langsung pada tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," kata dia.

Tindakan Anies Lainnya

Anies Baswedan tak segan mengambil tindakan tegas kepada mereka yang tak taat dengan aturan PPKM darurat.

Tak cuma kepada perorangan, Anies tegas menjatuhi sanksi kepada perusahaan yang masih memaksa karyawannya untuk bekerja di kantor.

Padahal, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk tetap menyelenggarakan kegiatan di kantor.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan sejumlah tindakan tegas selama masa PPKM Darurat.

Beberapa di antaranya dengan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan yang nekat meminta karyawannya tetap bekerja di kantor (WFO) padahal termasuk sektor non-esensial.

Baca juga: Viral Video Anies Baswedan Tegur Manajer Langgar PPKM Darurat Jawa Bali: Sekarang Tutup Kantornya

Baca juga: RS Penuh Dampak Lonjakan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Kita Bangun Tenda Darurat

Tak cukup sampai di situ, Anies juga menyegel sejumlah perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Bahkan Anies Baswedan secara terang-terangan memajang foto bos pelanggar aturan PPKM Darurat dan menyebutnya sebagai orang tak bertanggung jawab.

Terbaru, orang nomor satu di DKI Jakarta itu memecat delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang nongkrong di warung kopi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved