Gisel & Nobu Dituduh Telah Berhubungan Lebih dari 5 Kali, Kuasa Hukum : Bisa Membuktikan Nggak?
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum PP, penyebar video Gisel-Nobu mengungkap fakta persidangan bahwa Gisel mengaku berhubungan lebih dari lima kali.
TRIBUNMATARAM.COM - Sidang kasus video syur Gisel dan Nobu masih terus berlanjut.
Sidang terakhir menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada penyebar video asusila tersebut.
Baru-baru ini, yang menghebohkan adalah pengakuan kuasa hukum penyebar yang menyebutkan jika Gisel dan Nobu sudah lebih dari lima kali melakukan hubungan terlarang.
Tak pelak, pernyataan ini membuat Gisel dan Nobu kembali dihujani komentar pedas.
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum PP, penyebar video Gisel-Nobu mengungkap fakta persidangan bahwa Gisel mengaku berhubungan lebih dari lima kali dengan Nobu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nobu pun angkat bicara.
Baca juga: Penyebar Videonya dengan Nobu Divonis 9 Bulan Pidana, Gisel Sudah Memaafkan: Saya Cenderung Kasihan
Baca juga: Sempat Bungkam, Gading Marten Merasa Video Syur Gisel Akan Berpengaruh ke Gempi, Ini Responnya
Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran statement tersebut.
Menurut Irwansyah jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu dipersidangan sebagai saksi kasus tersebut.
"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.

Irwansyah mengatakan bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.
Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.
"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya
"Jangan sampai jadi masalah baru," kata Irwansyah.

Sekedar informasi, kuasa hukum PP yakni Roberto Sihotang kecewa dengan vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim ke kliennya.