Idul Adha 2021
Wapres Maruf Amin Singgung Soal Penyelenggaran Idul Adha 2021: Jangan Sampai Jadi Klaster Covid-19
Wakil Presiden Maruf Amin angkat bicara mengenai penyelenggaraan Idul Adha 2021.
TRIBUNMATARAM.COM - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin angkat bicara mengenai penyelenggaraan Idul Adha 2021.
Wapres Ma'ruf Amin mengajak seluruh ormas Islam untuk membuat kesepakatan bersama.
Hal itu dilakukan dengan harapan rangkaian kegiatan peribadatan yang dilakukan umat Islam pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tidak menimbulkan potensi klaster baru penularan Covid-19.
Wapres ingin memastikan kebijakan penyesuaian peribadatan Idul Adha tersebut dipatuhi.
"Semua sepakat bahwa jangan sampai penyelenggaraan Idul Adha ini menjadi klaster baru yang menambah semakin tingginya tingkat penularan Covid-19," kata Wapres Ma’ruf seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Wapres: Jangan Sampai Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha Timbulkan Klaster Covid-19".
Ma'ruf Amin melakukan pertemuan dengan seluruh ormas Islam untuk mewujudkan hal tersebut.
Baca juga: Viral Foto Setya Novanto Bawa HP di Lapas Sukamiskin, Kemenkumham: Itu Potret Lama, Idul Adha 2020
Baca juga: 25 Ucapan Selamat Idul Adha 1442H Tinggal Copas Share WA, FB, IG, Lengkap Bahasa Indonesia & Inggris

Menurutnya, pertemuan itu akan membuat ormas Islam ikut bertanggung jawab terhadap kondisi bangsa di tengah pandemi Covid-19.
Sehingga dicapai kesepakatan bersama untuk mematuhi imbauan Pemerintah.
"Semua ormas Islam merasa bertanggung jawab untuk mencegah itu.
Oleh karena itu, tadi sudah sepakat membuat pernyataan bersama, penegasan untuk melaksanakan ibadah dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujar Wapres.
Baca juga: Bacaan Takbiran Malam Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, Versi Panjang & Pendek, Arab, Latin, Arti
Seperti diketahui, Wapres Ma’ruf mengundang perwakilan ormas Islam secara hibrid untuk membahas imbauan penyesuaian kegiatan peribadatan umat Islam pada Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7/2021).
Turut hadir secara langsung di kediaman resmi wapres di Jakarta, Minggu malam, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Rabithah Alawiyah Zein Umar bin Smith, Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Yusnar Yusuf.
Sedangkan yang ikut dalam pertemuan tersebut secara virtual, antara lain Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, dan Ketua PP Muhammadiyah Syafiq Mughni.
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali.
Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut orang nomor satu di Indonesia itu, PPKM Darurat Jawa-Bali menyadar 122 kabupaten/kota.
Pria yang akrab disapa Jokowi itu juga menambahkan, kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Lantas, apa saja poin-poin dalam PPKM Darurat Jawa-Bali ini?
Ada sejumlah poin yang wajib kamu ketahui.
• Bupati PPU Tak Mau Terlibat Penanganan Covid, Sebut Hanya Timbulkan Masalah Hukum: Mohon Diviralkan
• Antar Jenazah Corona, Sopir Ambulans Dihajar Hingga Memar, RSUD 45 Kuningan: Dituduh Mengcovidkan

Pertama, untuk tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga ditutup.
Tak hanya itu, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) turut ditutup.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Selain itu, harus ada penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
• 5 Cara Cepat Sembuh Covid-19, Lakukan Hal Ini Selama Isolasi Mandiri, Masker Dobel, Kamar Terpisah
Kelima, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Keenam, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali, Tempat Ibadah Ditutup Sementara, Pesta Perkawinan Dihadiri Maksimal 30 Orang".
Kegiatan Belajar Mengajar Wajib Daring

Selama kebijakan tersebut berlaku, kegiatan belajar mengajar di daerah sasaran tidak boleh digelar secara tatap muka.
"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring," demikian aturan PPKM darurat dikutip dari salinan dokumen yang diterima Kompas.com dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Adapun Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali.
Selain itu, selama PPKM darurat berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali: Kegiatan Belajar Mengajar Wajib Daring".
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
• WASPADA Covid-19 Varian Delta Sudah Ditemukan di Hampir Semua Kota di Pulau Jawa, Sangat Menular!
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
(Kompas/ Haryanti Puspa Sari dan Rakhmat Nur Hakim)