Update Kasus Prostitusi Online yang Seret Artis TA: Tarif Rp 70 Juta, Motif Demi Bayar Asistennya

Berikut update kasus prostitusi online yang menjerat nama artis TA, mulai dari tarif hingga motif.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
Ilustrasi - Berikut deretan update terkait prostitusi online yang menjerat artis inisial TA. 

TRIBUNMATARAM.COM - Masih ingat kasus prostitusi online yang menjerat artis berinisial TA?

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian pada bulan Desember 2020.

Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menvonis kasus tersebut.

Dikutip dari Putusan PN Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021, hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa.

Keempat terdakwa yang dimaksud yakni Andy Haryanto alias nookie28 (41), Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44), Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).

Andy dan Ricky mendapatkan vonis 6 bulan penjara.

Sementara Marizka dan Venty divonis 10 bulan penjara.

Mereka juga didenda masing-masing Rp 50 juta.

Jika tidak membayar, masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

Berdasarkan persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta seputar prostitusi online yang melibatkan artis TA mulai dari alasan terlibat prostitusi online hingga tarif TA. 

Baca juga: Ketika Sejumlah Artis Papan Atas Tanah Air Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online

Berikut fakta-faktanya:

1. Kronologi TA Ditangkap

Artis TA saat diamankan polisi dan dibawa ke Mapolda Jabar
Artis TA saat diamankan polisi dan dibawa ke Mapolda Jabar (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Masih berdasarkan putusan pengadilan, FA, orang yang mengantar TA membeberkan kronologi TA berangkat ke Bandung hingga akhirnya ditangkap polisi. 

Menurut FA, pada 14 Desember 2020 pukul 22.43 WIB, ia dihubungi oleh TA melalui WhatsApp.

Dalam pesan itu, TA awalnya meminta untuk diantar ke Bandung pada 16 Desember 2020.

Baca juga: Meski Izinkan Hotelnya Dipakai Prostitusi Anak di Bawah Umur, Cynthiara Alona Tak Merasa Bersalah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved