Update Kasus Prostitusi Online yang Seret Artis TA: Tarif Rp 70 Juta, Motif Demi Bayar Asistennya

Berikut update kasus prostitusi online yang menjerat nama artis TA, mulai dari tarif hingga motif.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
Ilustrasi - Berikut deretan update terkait prostitusi online yang menjerat artis inisial TA. 

Dalam persidangan, artis TA juga membeberkan alasan mengapa ia terlibat dalam prostitusi online.

Menurut TA, ia menjalani prostitusi online demi mendapatkan uang lebih guna membayar asistennya. 

Hal ini karena uang dari bayaran main sinetron dia terima setiap dua bulan sekali. 

Karena itu, untuk membayar asistennya, ia pun terlibat dalam prostitusi online. 

Baca juga: Ketika Sejumlah Artis Papan Atas Tanah Air Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online

Cerita Penangkapan Artis TA pada Desember 2020 lalu

Diberitakan TribunJabar pada 17 Desember 2020 lalu, polisi mengamankan seorang artis karena diduga terlibat prostitusi online.

Yang bersangkutan diamankan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).

Artis itu diketahui berinisial TA.

Turut diamankan seorang lainnya yang diduga sebagai muncikari.

Pantauan Tribun, TA dikawal anggota Polwan Polda Jabar.

TA juga menutup wajahnya menggunakan jaket sembari berjalan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar dikawal polwan.

"Kami dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan TA di salah satu hotel di Kota Bandung. Ini merupakan runutan dari empat tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya," ujar Kasubdit Siber Kompol Reonald TS Simanjuntak di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020) petang.

Ia membenarkan bahwa TA merupakan publik figur.

Saat ini, TA menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

"Sementara ini yang bersangkutan dikenal sebagai artis, selebgram, dan model. Yang pasti yang bersangkutan masih berstatus saksi," ucap dia seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Fakta Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA, Patok Tarif Rp 70 Juta hingga Alasan Jual Diri.

Artikel lainnya terkait prostitusi

(Tribunnews.com/Daryono, Tribun Jabar)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved