Selalu Jadi Sasaran Saat PPKM, Pengusaha Mal Heran: 'Padahal Pasar dari Awal Pandemi Selalu Penuh'

Pengusaha mal heran karena merasa selalu jadi sasaran pembatasan sosial, berikut pengakuannya.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas
Ilustrasi - Pengusaha mal heran jadi sasaran pembatasan sosial termasuk PPKM Level 4. 

Sementara pusat perbelanjaan seperti ITC (International Trade Center) belum bisa beroperasi karena dikategorikan sebagai mal.

"Padahal, sebenarnya Pasar Tanah Abang dan ITC itu kan sama saja. Jadi muncul guyonan di kalangan asosiasi untuk mengubah saja nama depannya menjadi pasar supaya diperbolehkan beroperasi," kata Ellen.

Dia menyadari mal selama ini kerap diasosiasikan sebagai tempat bisnisnya para pengusaha besar sehingga dianggap lebih bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19. Namun, ia mengingatkan bahwa sebenarnya banyak tenant di mal juga sudah tidak lagi mampu untuk menggaji karyawan jika mal terus ditutup.

Akhirnya, penutupan mal ini pun berdampak pada para karyawan yang juga adalah rakyat kecil.

"Karyawan tenant yang gajinya UMP, kalau dia dirumahkan, tidak digaji, punya anak dua, bagaimana bisa bertahan?" ujar dia.

Luhut: 'Waktu Makan Setiap Pengunjung 20 Menit'

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan beberapa update terkait program PPKM Level 4.

Tak hanya itu, ia juga mengancam akan memberi sanksi tegas pada para pelanggar.

Perlu diketahui, PPKM level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Ia meminta masyarakat melaksanakan PPKM Level 4 dengan prokes ketat.

Mereka yang melanggar bakal mendapatkan hukuman tegas.

"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan yang sudah diberikan harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tidak dengan tegas," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut Ancam Sanksi bagi Pelanggar Aturan".

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 yang Berhak Terima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta, Ada Kotamu?

Baca juga: Beda Aturan di Daerah PPKM Level 3 & 4, Soal Waktu Makan di Restoran hingga Resepsi Pernikahan

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan terkait PPKM Level 4.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan terkait PPKM Level 4. (Dokumentasi Facebook Luhut Binsar Pandjaitan)

Selain masyarakat, Luhut juga meminta para pengusaha patuh terhadap PPKM Level 4.

Menurutnya, penanganan varian Delta bisa dilaksanakan dengan baik jika semua gotong royong dan bertanggung jawab.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved