Selalu Jadi Sasaran Saat PPKM, Pengusaha Mal Heran: 'Padahal Pasar dari Awal Pandemi Selalu Penuh'
Pengusaha mal heran karena merasa selalu jadi sasaran pembatasan sosial, berikut pengakuannya.
TRIBUNMATARAM.COM - Pengusaha mal heran dirinya selalu jadi sasaran pembatasan sosial untuk menekan laju Covid-19, termasuk PPKM.
Mereka mempertanyakan alasan pemerintah sangat membatasi kegiatan di mal.
Selain itu, mereka juga membandingkannya dengan kegiatan di pusat perbelanjaan lain seperti pasar tradisional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat.
"Mal ini kenapa ya jadi sasaran terus?
Apa biar ada gaungnya di media?" kata Ellen seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pengusaha Mal Heran Selalu Jadi Sasaran Pembatasan Saat Pandemi".
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Luhut: Waktu Makan Setiap Pengunjung 20 Menit
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 yang Berhak Terima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta, Ada Kotamu?

PPKM Level 4 sendiri diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dalam peraturan tersebut, mal masih belum boleh beroperasi.
Namun, ada pengecualian untuk akses ke pasar swalayan dan restoran.
Restoran yang berada di dalam mal juga hanya diperkenankan untuk memberi layanan take away atau delivery.
Namun Ellen menyoroti langkah pemerintah yang membolehkan pasar rakyat dan pasar tradisional beroperasi.
"Padahal pasar tradisional itu kan dari awal pandemi selalu penuh. Prokesnya bagaimana, sulit diawasi," kata dia.
Ellen berani menjamin penerapan protokol kesehatan di mal di Jakarta jauh lebih ketat dibandingkan pasar tradisional. Bahkan, ia menyebut mal sudah keluar uang banyak untuk memodifikasi tombol touchless sensor di lift, menambah petugas keamanan, hingga memvaksinasi seluruh pekerja.
"Vaksinasi itu kan vaksinnya kami memang dapat gratis. Tapi tenaga kesehatannya kami bayar sendiri ke rumah sakit," ujar dia.
Ellen juga menyoroti adanya garis abu-abu antara pusat perbelanjaan yang disebut sebagai mal dan pasar rakyat. Ia mencontohkan Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat yang kini sudah boleh beroperasi karena dikategorikan sebagai pasar rakyat.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 yang Berhak Terima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta, Ada Kotamu?