Diduga Rudapaksa Perempuan di Bawah Umur, Kris Wu Ditahan Polisi, Modus Dijanjikan Model Video Klip

Artis Kris Wu kini ditahan pihak berwajib atas dugaan rudapaksa, modusnya dibujuk dan dijanjikan model video klip.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram @kriswu
Kris Wu ditahan atas kasus dugaan rudapaksa. 

TRIBUNMATARAM.COM - Rapper Kris Wu tengah menjadi sorotan publik.

Kini, ia resmi ditahan pihak berwajib.

Seperti diketahui, Kris Wu terjerat kasus dugaan rudapaksa.

Penangkapan Kris Wu diumumkan oleh kepolisian Beijing,

Mereka mengumumkannya pada Sabtu (31/7/2021).

Tuduhan pertama dilontarkan oleh seorang influencer bernama Du Meizhu.

Baca juga: Aksi Sadis 5 Perampok Bertopeng di Sumsel, Bacok Petani dan Rudapaksa Istri Korban, 200 kg Kopi Raib

Baca juga: 4 Pria Rudapaksa Remaja 14 Tahun di Sumsel, Dalang Pacar Korban, Motif Ditolak Saat Ajak Berhubungan

Aktor dan rapper Kris Wu ditahan pihak berwajib atas dugaan rudapaksa.
Aktor dan rapper Kris Wu ditahan pihak berwajib atas dugaan rudapaksa. (Soompi)

Sang influencer diketahui masih berusia 19 tahun.

Selain tuduhan rudapaksa, Du Meizhu juga mengaku berpacaran dengan Kris Wu.

Tak hanya itu, DU Meizhu juga mengatakan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban.

Beberapa di antaranya di bawah umur.

Kejinya Aipda Roni Sekap, Rudapaksa & Bunuh 2 Gadis Medan, Istri Ikut Menyaksikan Tapi Diancam

Mereka dibujuk dan dijanjikan pekerjaan atau menjadi bintang video klip Kris Wu seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kris Wu Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan".

Kris Wu ditahan sepekan setelah polisi mengungkap dia berbohong tentang hubungannya dengan Du Meizhu.

Dikutip dari South China Morning Post, undang-undang pidana China menyatakan hukuman bagi pemerkosa adalah antara tiga hingga 10 tahun.

Menurut polisi, Wu beberapa kali memperdaya gadis-gadis muda yang juga penggemarnya untuk berhubungan.

Sebelumnya Kris Wu sudah membantah semua tuduhan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved