Subsidi Gaji Hanya Diberikan pada Karyawan di Daerah PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya Lengkap

Berikut daftar wilayah PPKM level 4 yang masuk dalam syarat BST subsidi gaji pekerja.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - subsidi gaji hanya diberikan pada karyawan yang berada di daerah PPKM level 4, berikut daftarnya. 

Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta

Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

BLT UMKM Masih Cair Juli-September 2021

PPKM darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021, pemerintah turut perpanjang BLT UMKM 2021.

Bawa KTP, kartu ATM, hingga buku tabungan untuk mendaftarkan BLT UMKM 2021.

Syarat terbaru daftar BLT UMKM untuk periode Juli hingga September 2021.

Cek daftar penerima BLT UMKM 2021 hanya di sini, syarat lengkap bagi pendaftar periode Juli hingga September 2021.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved