Subsidi Gaji Hanya Diberikan pada Karyawan di Daerah PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya Lengkap

Berikut daftar wilayah PPKM level 4 yang masuk dalam syarat BST subsidi gaji pekerja.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - subsidi gaji hanya diberikan pada karyawan yang berada di daerah PPKM level 4, berikut daftarnya. 

TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah akan melanjutkan BST subsidi gaji tahun 2021.

Kini, bantuan yang diterima sebesar Rp 1 juta.

Syaratnya adalah pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Sayangnya, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan.

Mengingat syarat kedua adalah pekerja tersebut gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca juga: Subsidi Gaji 1 Juta Diprioritaskan untuk Wilayah PPKM Level 4, Berikut Daftar Daerahnya Jawa & Bali

Baca juga: Syarat Buruh / Karyawan yang Berhak Dapat Subsidi Gaji 1 Juta, Prioritas untuk Daerah PPKM Level 4

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal subsidi gaji karyawan tahun 2021.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal subsidi gaji karyawan tahun 2021. (Tribunnews.com/Herudin)

Ia menjelaskan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Lantas, daerah mana saja yang pekerjanya akan menerima subsidi gaji Rp 1 juta?

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4 seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta".

Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

Baca juga: Viral Video Kiky Saputri Sindir Pemerintah Lewat Lagu: Katanya Disubsidi tapi Bansos Dikorupsi

Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

 
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved