Harusnya Bebas Hari Ini, Hukuman Rizieq Shihab Diperpanjang karena Kasus Hasil Swab RS Ummi
Meski Rizieq Shihab harusnya bisa bebas hari ini, kuasa hukum menyebut masa hukuman kliennya diperpanjang.
Pihaknya akan terus berjuang dan mengajukan banding untuk meminta keadilan atas kasusnya.
Pihak Rizieq yang sebelumnya mengharapkan vonis bebas murni, justru menelan pil pahit.
Putusan hakim memvonisnya 4 tahun penjara.
Meski tuntutan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, tetapi masih dirasa berat oleh terdakwa Rizieq Shihab.
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dijatuhkan vonis penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Setelah dijatuhi vonis, Rizieq turut memberikan pesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tak menyerah dalam perkara ini.
Baca juga: 4 Fakta Jelang Sidang Vonis Rizieq Shihab dalam Kasus Hasil Tes Swab Palsu, Minta Bebas Murni
Baca juga: Rizieq Shihab Pakai Kata Culas hingga Iblis di Sidang, Jaksa : Imam Besar Hanya Isapan Jempol
Salah satu upaya penolakan atas vonis ini, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu telah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Saya sampaikan Majelis Hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Setelah itu, Rizieq mendatangi majelis hakim dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan salam. Saat mendatangi tim kuasa hukumnya, terdengar Rizieq menyatakan 'lawan terus'.

Berdasarkan amatan Tribun di lokasi, pernyataan itu terdengar hingga dua kali. "Lawan terus. Sampai bangkit lawan terus. Pengacara lawan terus insha Allah. Takbir," kata Rizieq setelah sidang ditutup.
Tak hanya kepada kuasa hukum, Rizieq juga mendatangi dan menyalami sebagian keluarganya yang duduk di bangku belakang persidangan. Saat mendatangi keluarga dirinya mengatakan 'tauhid!' sambil terlihat mengepalkan tangan.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan.
Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim menjatuhkan vonis kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.