Rizieq Shihab Pakai Kata 'Culas hingga Iblis' di Sidang, Jaksa : Imam Besar Hanya Isapan Jempol
JPU menyoroti beberapa pernyataan dan pemilihan kalimat dari Rizieq Shihab yang dinilai kasar.
TRIBUNMATARAM.COM - Persidangan kasus kerumunan Petamburan yang melibatkan Rizieq Shihab memanas.
Aksi saling 'menekan' antara terdakwa dan jaksa penuntut umum pun tak terhindarkan.
JPU menyoroti beberapa pernyataan dan pemilihan kalimat dari Rizieq Shihab yang dinilai kasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun jaksa mengungkap sejumlah tanggapan, mulai dari soal Oligarki Anti Tuhan hingga pledoi berupa keluh kesah.
Inilah tanggapan-tanggapan jaksa atau replik yang dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Kecewa JPU Tuntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Shihab : Lebih Berat Dibandingkan Perkara Korupsi
Baca juga: Bela Diri di Sidang, Rizieq Shihab: Semua Bermula dari Umat Islam Indonesia Bersatu Tuntut Ahok
Oligarki Anti Tuhan
Dalam repliknya, jaksa menyatakan kalau pernyataan Rizieq Shihab dalam pledoi yang kerap menyebut kasusnya merupakan upaya Oligarki Anti Tuhan adalah tidak berdasar.
Sebab kata jaksa, ujaran yang disampaikan Rizieq terkait Oligarki Anti Tuhan itu tidak memiliki dasar dalil yang kuat melainkan hanya ungkapan kekesalan.
"Entah ditujukan kepada siapa Oligarki Anti Tuhan tersebut, padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," kata jaksa dalam repliknya.
"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," sambungnya.
Pledoi Keluh Kesah
Tak hanya itu, jaksa juga menuding kalau seluruh pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rizieq Shihab dominan berupa keluh kesah.
Bahkan, kata jaksa, keluh kesah yang diutarakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," tutur jaksa.