Kecewa JPU Tuntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Shihab : Lebih Berat Dibandingkan Perkara Korupsi
Rizieq pun membandingkan tuntutan yang dijatuhkan JPU atas hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.
TRIBUNMATARAM.COM - Kekecewaan tak bisa ditutupi oleh Rizieq Shihab setelah jaksa penuntut umum mendakwa dirinya dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Ia menilai hukuman ini tak sebanding dengan perkara kasus korupsi.
Rizieq pun membandingkan tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.
"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq dalam pledoinya.
Baca juga: Bela Diri di Sidang, Rizieq Shihab: Semua Bermula dari Umat Islam Indonesia Bersatu Tuntut Ahok
Baca juga: Bacakan Pledoi, Rizieq Shihab Menangis & Kata-katanya Terputus: Kami Diteror Selama Berada di Mekkah
Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut 4 tahun.
Bahkan kata Rizieq, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah 4 tahun penjara.
Lalu, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah 4 tahun penjara.
"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.
Dirinya juga menyebut terdakwa lain dalam perkara red notice itu, yakni Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam penjelasannya, Irjen Napoleon bahkan dituntut jauh lebih rendah yakni hanya tiga tahun penjara terkait kasus korupsi bersama-sama Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
"Jadi, dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun penjara," tukasnya.

Tuntutan 6 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab test dirinya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Rizieq Bandingkan Tuntutan Perkaranya dengan Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki