Tak Terima Kecelakaan Difoto, 7 Orang Aniaya Warga di Solo, Polisi yang Melerai Ikut Dikeroyok

Kronologi 7 pemuda di Solo, Jawa Tengah aniaya polisi yang tengah melerainya.

Editor: Irsan Yamananda
TribunJakarta/ Istimewa
Ilustrasi - 7 orang di Solo keroyok polisi. 

TRIBUNMATARAM.COM - Sebuah kasus pemukulan dan pengeroyokan terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.

Korbannya adalah seorang anggota polisi.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.

Aparat kepolisian juga sudah menangkap tujuh orang terduga pelaku.

Perlu diketahui, korban merupakan anggota Polsek Serengan.

Sementara peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Ditegur Tak Boleh Matikan Api Perapian, Pria NTT Gelap Mata, Ambil Parang & Aniaya 4 Orang Temannya

Baca juga: Gara-gara Kotoran Anjing, Pria di Jakbar Aniaya Tetangga Hingga Tewas, Ketua RT Sebut Pelaku Arogan

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto memberikan keterangan pers kasus dugaan tindak pidana kekerasan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021).
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto memberikan keterangan pers kasus dugaan tindak pidana kekerasan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Anggota polisi yang jadi korban berinisial B.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto.

Kala itu, B sedang berusaha menolong warga berinisial M.

M sendiri saat itu sudah dikeroyok para pelaku.

"Polisi yang datang ke lokasi untuk melerai juga dipukuli dan mobil patroli ditendangi oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan pintu samping kanan rusak," kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, Senin (9/8/2021).

Setelah itu, Tim Reskrim Mapolresta Kota Solo segera melakukan penyelidikan.

Alhasil, para terduga pelaku yang berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, dan DS segera ditangkap.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil, 12 sepeda motor, beberapa pakaian pelaku, dan ponsel.

"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti dan alhamdulillah pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku. Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," kata dia.

Kecelakaan lalu lintas

Gatot mengatakan, kasus dugaan kekerasan terhadap B itu berawal dari kasus kecelakaaan lalu lintas di Jalan Dr Radjiman, Selasa (13/7/2021).

Kecelakaan antara mobil Nissan Grand Livina dan sepeda motor itu menarik warga sekitar, salah satunya M.

M lalu memotret kejadian kecelakaan itu.

Namun, para terduga pelaku diduga tak terima dan mengingatkan M untuk menghapus foto-foto tersebut.

Namun, M tidak menggubris permintaan itu, kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Setelah itu, para terduga pelaku mengejar korban dengan meneriakinya jambret.

"Kelompok pelaku tersebut mengejar, terus memukuli korban bersama-sama di depan Gedung Mawar.

Kemudian korban dibawa ke depan SMA Al Islam Jalan Honggowongso dan dipukuli kembali," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (9/8/2021).

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara seperti dikutip dari  Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Dikeroyok 7 Orang di Kota Solo, Berawal dari Kecelakaan Mobil dan Motor".

Kasus Penganiayaan Lainnya

Sebuah video tengah menjadi sorotan warganet di media sosial.

Video tersebut diketahui berdurasi 30 detik.

Terlihat seorang pria melakukan tindakan kekerasan.

Korbannya adalah dua orang warga yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dari video yang beredar, pria tersebut mengenakan kaus bertuliskan Pol PP di bagian punggung.

Pria itu menendang punggung kedua korban.

Baca juga: Oknum TNI Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes, Danrem: Anggota Saya yang Salah, Kami Tindak Tegas

Baca juga: Pengakuan Petugas PLN yang Diludahi Pelanggan di Medan: Sejak Awal Sudah Memaki dan Mengusir Kami

Tampak pria yang memakai baju kaos yang bertuliskan Pol PP (tunduk) sedang menginterogasi dua warga di pinggir jalan.
Tampak pria yang memakai baju kaos yang bertuliskan Pol PP (tunduk) sedang menginterogasi dua warga di pinggir jalan. (KOMPAS.com/TANGKAPAN LAYAR VIDEO)

Sementara keduanya diketahui tengah tidur telungkup di pinggir jalan.

Pria tersebut menyuruh keduanya berdiri.

Ia lalu menanyakan kartu tanda penduduk (KTP) dari keduanya.

Kedua warga tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Kemudian, ia menampar pipi keduanya masing-masing sebanyak satu kali.

Pelaku merupakan oknum PNS aktif berinisial DN (55).

Baca juga: Nenek Asal Indramayu yang Viral 3 Hari Peluk Mayat Anaknya Terpapar Covid Kini Meninggal saat Isoman

Hal itu berdasarkan salinan surat klarifikasi dan permohonan maaf DN yang diperoleh Kompas.com, Sabtu (31/7/2021) siang.

Adapun DN merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kantor Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap dua orang warga masyarakat di depan Pos TNI Angkatan Laut, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, pada 29 Juli 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumba Timur, Gollu Wola membenarkan kejadian tersebut.

Gollu dimintai tanggapan karena oknum pelaku tindakan kekerasan itu mengenakan baju kaos yang bertuliskan Pol PP seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Oknum PNS Tendang dan Tampar 2 Warga Tak Bermasker, Pelaku Ngaku Atas Inisiatif Pribadi".

"Sebenarnya yang melakukan (tindakan kekerasan) itu bukan anggota Pol PP.

Dia PNS aktif di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur," kata Gollu, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu siang.

Pelaku DN sudah mengaku salah dan meminta maaf di Kantor Satpol PP pada Jumat (30/7/2021).

"Pelaku mengaku bahwa dia bukan anggota Pol PP dan dia minta maaf kemarin di kantor Pol PP," ungkap Gollu.

Gollu menuturkan, DN melakukan tindakan tersebut atas inisiatif sendiri. Pada saat itu, DN bertemu dengan dua warga yang tidak memakai masker.

Baca juga: Curhat Lukman Sardi Didatangi Petugas PLN Viral, Listrik Diancam Diputus: Nggak Pernah Nunggak Bayar

Selain DN, seorang warga yang menyebarkan video tersebut juga membuat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya.

Sementara, antara DN dan dua warga yang ada dalam video juga sudah berdamai di kantor Pol PP.

Gollu mengatakan, pihaknya tidak menempuh jalur hukum terhadap DN yang memakai atribut Pol PP saat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.

Sebab, DN sudah meminta maaf dan membuat pernyataan untuk tidak mengulang lagi perbuatannya.

Bupati Sumba Timur Khristofel Praing mengatakan, akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum PNS yang melakukan aksi kekerasan terhadap warga.

"Saya sudah perintahkan Kasat Pol PP dan sekretaris itu untuk panggil, periksa yang bersangkutan. Kalau memang benar adanya oknum ASN, pasti kita ambil tindakan tegas. Tidak ada kompromi. Kita kasih sanksi. Pasti kasih sanksi," ujar Khristofel.

Artikel lain terkait penganiayaan

(Kompas/ Kontributor Solo, Labib Zamani)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved