Mantan Kades di Sukoharjo Terjerat Kasus Penipuan CPNS: Korban 52 Orang, Kerugian Rp 5,1 Miliar

Berikut deretan fakta terkait kasus penipuan CPNS yang menjerat mantan Kades di Sukoharjo.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
Ilustrasi - Mantan kades ditangkap di Sukoharjo atas dugaan kasus penipuan CPNS. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus penipuan CPNS terjadi di daerah Sukoharjo.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.

Terduga pelakunya adalah seorang mantan kepala desa (kades).

Sang mantan kades diketahui berinisial JS (52).

Ia berasal dari Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

JS ditangkap polisi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Penggelapan & Penipuan David Noah, Polisi Minta Klarifikasi Pelapor

Baca juga: Belum Penuhi Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio, Heriyanti Ternyata Tersandung Kasus Penipuan Rp 2,5 M

Tersangka JS (52) mantan kades yang tipu korbannya untuk dijadikan CPNS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).
Tersangka JS (52) mantan kades yang tipu korbannya untuk dijadikan CPNS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Polisi menjelaskan, total kerugian para korban mencapai Rp 5,1 miliar. 

Modusnya adalah menjanjikan para korban lolos calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban, Dul Gani (58).

Ia merupakan warga Mojolaban.

Dul sempat membuat laporan ke Polres Sukoharjo.

Baca juga: Setelah Diblokir Pemerintah, Kini TikTok Cash Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan

Korban mengaku telah menyetor Rp 62 juta kepada JS. Uang itu, kata korban, diminta JS sebagai syarat seperti agar anak angkat korban bisa lolos menjadi PNS.

"Dalam pertemuan tersebut tersangka menjanjikan korban menjadi PNS BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag, dan Kejaksaan dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).

 

Uang itu disetor korban sebanyak dua kali, Rp 62 juta, yaitu pada 10 Mei 2019 sebesar Rp 37 juta dan 26 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta.

Namun, setelah beberapa waktu, janji JS itu tak kunjung terwujud.

Bahkan, setelah itu JS sulit dikontak dan tak bisa ditemui di rumahnya.

"Setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan tersangka tidak juga bisa merealisasikan menjadi PNS.

Mulai tanggal 24 April 2021 nomor ponsel tersangka tidak bisa dihubungi.

Korban mencari ke rumah tersangka sudah dalam keadaan kosong," terang dia.

Baca juga: Korban Penipuan Orderan Fiktif Dapat Ganti Rugi dari Grab, Driver Sudah Ikhlaskan Tabungan Dikuras

Diduga puluhan orang jadi korban

Setelah itu, polisi berhasil menangkap pelaku di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah menipu 52 orang dengan modus janji jadi PNS.

Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti sebanyak 22 kuitansi pembayaran milik para korban dengan jumlah nominal berbeda-beda, antara Rp 12 juta hingga Rp 835 juta.

Selain itu, dari catatan di kuitansi tersebut, diduga pelaku telah beraksi sejak 2018 hingga 2021. 

Jumlah total dari kuitansi itu mencapai Rp 5,1 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "52 Orang Diduga Korban Penipuan CPNS, Pelaku Mantan Kades, Kerugian Miliaran".

Kasus Penipuan Lainnya

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh David Noah masih terus bergulir.

Melalui pengacaranya, David Noah telah memberikan jawabannya atas kasus ini.

Agenda terbaru, polisi akan segera memanggil Lina Yunita,  sosok yang melaporkan Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.

Pemanggilan itu bertujuan untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dilayangkan terhadap keyboardist band NOAH itu.

Dalam laporannya itu, David NOAH diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar.

"Hari ini lagi masih kita melengkapi administrasi untuk mengundang klarifikasi si pelapor. Baru mau kita buat undangan klarifikasi ke pelapor yang melaporkan saudara D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Baca juga: David Noah Dipolisikan karena Kasus Penggelapan Uang Rp 1,1M, Pihak Label Akui Baru Tahu

Baca juga: David Noah Dituduh Gelapkan Uang Rp 1,1 Milyar, Pinjam Teman, Beri Jaminan yang Tak Bisa Dicairkan

Hingga kini, lanjut Yusri, penyidik masih mendalami duduk perkara kasus tersebut.

David Noah terjerat kasus penggelapan.
David Noah terjerat kasus penggelapan. (Instagram)

Dalam agenda klarifikasi itu, pelapor juga diharapkan untuk membawa bukti yang bisa mendukung laporan yang dibuatnya.

"Kita undang klarifikasi dengan membawa bukti-bukti persangkaan di Pasal 372 dan Pasal 378 yang katanya dia ditipu dan digelapkan," jelasnya.

Lina Yunita melaporkan David NOAH dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Dalam laporan itu, pihak pelapor tercatat atas nama Lina Yunita.

Sementara pihak terlapor adalah David Kurnia Albert Dorfel dan Yudhi Sulistyono.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai 1,15 miliar itu bermula saat David NOAH meminta dana talangan untuk investasi.

Pelapor menerangkan dalam pelaporan tersebut, David selaku terlapor disebut telah memberikan jaminan berupa cek tunai kepada korban.

"Terlapor menjanjikan akan mengembalikan dana talangan dalam tempo 3 sampai 6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai. Karena percaya, akhirnya diberikan uang Rp1,150 miliar dan sampai batas waktu yang telah ditentukan terlapor tidak mengembalikan uang tersebut," tutur Yusri.

David noah
David noah (Instagram)

Kabarnya Kuasa Hukum David NOAH Tawarkan Mediasi

Setelah melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya, kuasa hukum Lina Yunita dihubungi seseorang.

Yang bersangkutan mengaku sebagai kuasa hukum David NOAH. Ia juga menyertakan surat kuasa dari kibordis band NOAH tersebut.

Mereka kemudian menawarkan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Setelah ada pelaporan, ada yang menghubungi saya dan menyertakan surat kuasa dari kuasa hukum David. Meminta ada pertemuan dalam waktu dekat," kata Devi Waluyo, kuasa hukum Lina Yunita, ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Dalam pesan yang disampaikan, Devi memastikan pihak David NOAH mengajak bertemu untuk membahas perdamaiannya dengan Lina Yunita.

"Cuma kita lihat materinya dari David, apakah akan memberikan hak ibu Lina secara utuh atau tidak, lihat nanti aja hasil perdamaiannya," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul David NOAH Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Rp1,1 Miliar, Polisi Akan Klarifikasi Pada Pelapor

Namun, diakui Devi, David sama sekali tidak menghubunginya dan atau Lina secara langsung, usai dilaporkan ke polisi.

"David tidak hubungi kami. Cuma orang yang mengaku kuasa hukum David yang menghubungi kami," ungkapnya.

Devi memastikan, jika memang nantinya mantan suami Gracia Indri itu hadir dalam pertemuan dan ingin bertemu kliennya, Lina siap untuk hadir.

"Karena memang Lina pengin semua cepat selesai," tegasnya.

Namun, jika damai tidak ada titik terang, Devi Waluyo memastikan kalau Lina akan meneruskan laporan kepolisiannya terhadap David Noah.

"Kan sedang berjalan nih di Kepolisian. Kita tinggu dan ikutin prosedurnya," ujar Devi Waluyo

Artikel terkait kasus penipuan

(Kompas/ Kontributor Solo, Labib Zamani)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved